Dua Warga Kota Yogya Kepergok Buang Sampah Sembarangan di Bantul, Sidang Yustisi Menanti
Dua pelaku pembuang sampah sembarangan itu ternyata bukan warga Kabupaten Bantul, melainkan warga Kota Yogyakarta.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pelaku pembuang sampah liar.
OTT dilakukan untuk menindaklanjuti upaya menuntaskan masalah sampah di Kabupaten Bantul.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, Jati Bayu Broto, mengatakan, beberapa waktu lalu, Pemkab melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bantul telah memasang closed circuit television (CCTV) di sejumlah titik untuk memantau pelaku pembuangan sampah sembarangan.
Hal itu karena beberapa waktu terakhir, sejumlah titik di Bumi Projotamansari banyak sampah liar.
Sampah itu dibuang oleh orang yang tak bertanggung jawab, sehingga CCTV dipasang untuk memantau pergerakan tersebut.
"Setelah pemasangan CCTV dari Diskominfo, lalu dilakukan kajian-kajian pola dan pelaku pembuangan sampah sembarangan. Kemudian, tadi malam kami tindaklanjuti dengan OTT pelaku pembuang sampah. Hasilnya, ada dua orang yang diamankan," katanya kepada awak media di sela-sela tugasnya, di DPRD Bantul, Kamis (24/7/2025).
Dua pelaku pembuang sampah sembarangan itu ternyata bukan warga Kabupaten Bantul, melainkan warga Kota Yogyakarta.
Mereka sengaja membuang sampah sembarangan dengan dalih susah mencari tempat pembuangan sampah.
Dua warga Kota Yogyakarta itu pun kepergok membuang beberapa bungkus sampah limbah rumah tangga di Jalan Bugisan, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, pada waktu dini hari.
Dari hasil OTT itu, rencananya pelaku akan dilakukan sidang yustisi.
"Kami juga punya barang bukti yang kuat untuk menindaklanjuti mereka di sidang yustisi," tutur Jati.
Lebih lanjut, Jati mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar tindakan serupa di berbagai titik selama beberapa waktu ke depan.
Nantinya, apabila kembali didapatkan pelaku pembuang sampah liar, maka akan kembali dilakukan yustisi.
"Karena yustisi diberikan agar tidak ada lagi pelaku pembuang sampah liar. Itu menjadi bagian untuk memberikan efek jera terhadap pelaku pembuang sampah liar," ujar Jati.
Pihaknya berharap dengan adanya tindakan OTT pelaku pembuang sampah, masyarakat menjadi tertib dan taat untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Bahkan, masyarakat diharapkan sadar akan kebersihan masing-masing lingkungan setempat.
"Kami harap, masyarakat bisa taat dan tertib dalam membuang sampah, sehingga tidak ada lagi sampah liar di bahu-bahu jalan. Jadi ke depan diharapkan tidak ada sampah yang mengganggu kenyamanan, kebersihan, dan keindahan di Kabupaten Bantul," pintanya.(nei)
29 Kasus Gigitan Anjing Tercatat di Kota Yogya Sepanjang 2025, Tidak Ada Sebaran Rabies |
![]() |
---|
Warga di 3 Kalurahan di Kulon Progo Terima Kompensasi Proyek Tol Yogyakarta-YIA Secara Bertahap |
![]() |
---|
Siswa SMA di Jogja Terindikasi Alami Kecemasan dan Depresi Tingkat Sedang hingga Tinggi |
![]() |
---|
Kolaborasi Lintas Sektor di Yogyakarta untuk Tekan Anemia pada Anak |
![]() |
---|
Dosen UGM Sebut Kenaikan Tunjangan DPR Bukti Kurangnya Sense of Crisis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.