339 WNI Terjaring Operasi Pemberantasan Penipuan Online di Kamboja
Kepolisian Kamboja melaksanakan operasi besar-besaran untuk memberantas penipuan online yang melibatkan banyak warga negara asing
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Kepolisian Kamboja melaksanakan operasi besar-besaran untuk memberantas penipuan online yang melibatkan banyak warga negara asing.
Dalam operasi ini, kepolisian Kamboja berhasil mengamankan 2.780 orang yang diduga terlibat dalam penipuan online.
Dari jumlah itu, ada 339 warga negara Indonesia yang terjaring.
Mereka berperan sebagai operator online scammer.
Selain dari Indonesia, operator online scammer yang berhasil diamankan juga berasal dari sejumlah negara lainnya yakni Tiongkok, Vietnam, Bangladesh, Korea Selatan serta Pakistan.
Dikutip dari Tribunnews.com, pemerintah Indonesia memberikan perhatian serius atas penangkapan ratusan WNI yang berperan sebagai online scammer di Kamboja tersebut.
Bahkan Duta Besar RI untuk Kerajaan Kamboja Santo Darmosumarto menemui Menteri Senior sekaligus Kepala Sekretariat Committee to Combat Online Scams (CCOS) Chhay Sinarith.
Santo meminta agar hak-hak dasar WNI yang terjaring operasi tetap terlindungi, termasuk hak untuk mendapatkan pendampingan hukum dan informasi yang jelas.
“Kami juga berkepentingan untuk memastikan bahwa para WNI yang saat ini berada dalam penanganan otoritas dapat diberikan hak-haknya termasuk akses kekonsuleran dan informasi hukum yang jelas,” kata Santo dikutip Selasa (22/7/2025).
Santo mengungkapkan, KBRI Phnom Penh terus melakukan intensif dengan kantor polisi di sejumlah provinsi di Kamboja yang terdapat banyak komunitas orang Indonesia.
Berdasarkan informasi awal dari kepolisian Provinsi Poipet, ada 271 WNI yang terjaring razia, tapi banyak dari mereka yang tidak kooperatif saat dimintai keterangan.
Mereka memalsukan namanya sendiri dan mengarang keterangan palsu. Namun polisi Kamboja memastikan kepada KBRI Phnom Penh bahwa semua WNI yang ditangkap dalam kondisi aman dan baik.
Dubes RI mendukung operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Kamboja. Menurutnya pemberantasan kejahatan penipuan daring yang bersifat lintas negara, membutuhkan kerja sama kuat antara negara terkait.
Hal ini sejalan dengan Deklarasi Pemimpin ASEAN tentang Memerangi Perdagangan Orang yang Disebabkan oleh Penyalahgunaan Teknologi Tahun 2024.
Pemerintah Indonesia menyatakan siap untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi lintas instansi terkait di Kamboja. “Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum Pemerintah Kamboja,” katanya.
Baca juga: Bule Korea Tewas Tenggelam Setelah Gagal Lepaskan Diri dari Harness Coccoon Saat Bermain Paralayang
| Warga Bantul Jadi Korban TPPO di Kamboja, Dijanjikan Kerja di Korea Ternyata Jadi Scammer |
|
|---|
| Akhir Petualangan Sindikat Love Scamming Internasional di Sleman |
|
|---|
| Fakta-fakta Penggerebekan Ruko Markas Scammer Internasional di Sleman |
|
|---|
| Kasus Penggerebekan Ruko di Sleman: Diduga Markas Penipu Jaringan Internasional |
|
|---|
| Aman Bertransaksi di Nataru, BRI Paparkan Tips Hindari Penipuan Perbankan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/339-WNI-Terjaring-Operasi-Pemberantasan-Penipuan-Online-di-Kamboja.jpg)