'Saya Ikhlas': Pak Guru Zuhdi Tolak Uang Damai Rp12,5 Juta yang Dikembalikan Orangtua Siswa

Kedatangan SM bersama rombongan bertujuan untuk meminta maaf sekaligus mengembalikan uang yang pernah diterima dari keluarga Zuhdi.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
(KOMPAS.COM/NUR ZAIDI)
DENDA : Ahmad Zuhdi (tengah), guru Madin yang didenda Rp 25 juta usia tampar murid, saat memberikan keterangan di Mushola lingkungan Madin Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jumat (18/7/2025). 

Tiba-tiba, sebuah sandal dilempar dari luar kelas dan mengenai dirinya hingga peci yang ia kenakan jatuh.

Setelah menanyakan siapa pelaku, salah satu siswa menunjuk murid berinisial D sebagai pelempar sandal.

Spontan, Zuhdi menampar murid tersebut.

“Nampar saya itu nampar mendidik. 30 tahun itu tidak pernah ada yang luka sama sekali,” ujar Zuhdi yang telah mengajar lebih dari tiga dekade.

Namun, tindakan itu berujung panjang.

Orang tua siswa tidak terima dan menuntut uang damai sebesar Rp 25 juta kepada Zuhdi.

Setelah melalui negosiasi, jumlah tersebut akhirnya diturunkan menjadi Rp 12,5 juta. Zuhdi pun mengaku harus mencari pinjaman untuk memenuhi permintaan tersebut.

“Aslinya mintanya Rp 25 juta, saya nego, akhirnya Rp 12,5 juta,” ungkapnya. (*/Kompas.com)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved