'Saya Ikhlas': Pak Guru Zuhdi Tolak Uang Damai Rp12,5 Juta yang Dikembalikan Orangtua Siswa

Kedatangan SM bersama rombongan bertujuan untuk meminta maaf sekaligus mengembalikan uang yang pernah diterima dari keluarga Zuhdi.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
(KOMPAS.COM/NUR ZAIDI)
DENDA : Ahmad Zuhdi (tengah), guru Madin yang didenda Rp 25 juta usia tampar murid, saat memberikan keterangan di Mushola lingkungan Madin Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jumat (18/7/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM - Ahmad Zuhdi, guru Madrasah Diniyah (Madin) di Kabupaten Demak, menolak pengembalian uang denda sebesar Rp12,5 juta dari wali murid yang sebelumnya menuntutnya.

Peristiwa ini terjadi saat wali murid berinisial SM (37), bersama anaknya, mendatangi rumah Zuhdi di Desa Cangkring B, Kecamatan Karanganyar, pada Sabtu (19/7/2025) sore.

Kedatangan SM bersama rombongan bertujuan untuk meminta maaf sekaligus mengembalikan uang yang pernah diterima dari keluarga Zuhdi.

Namun, permintaan itu ditolak.

"Saya ikhlas, apa yang keluar sudah," ujar Zuhdi di hadapan tamu yang datang.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Cangkring B, Zamharir, bertindak sebagai juru bicara pihak keluarga Zuhdi.

Ia menyampaikan bahwa guru madrasah tersebut tidak ingin memperpanjang masalah dan telah memilih untuk mengikhlaskan seluruh proses yang terjadi sebelumnya.

Baca juga: CEO Astronomer Andy Byron yang Kepergok Selingkuh di Konser Coldplay Ternyata Tidak Cuma Pelukan

"Pada dasarnya, uang Rp12,5 juta yang sudah telanjur diberikan diikhlaskan, ikhlas lahir batin, jadi tidak untuk dikembalikan. Tanpa meminta maaf, Pak Zuhdi sudah memberikan maaf," jelas Zamharir.

Padahal gaji Zuhdi hanya Rp 450.000, itupun dibayarkan setiap empat bulan sekali.

Zamharir juga mengingatkan agar tidak ada lagi tudingan yang ditujukan kepada Zuhdi, agar situasi tidak kembali memanas.

Pihak keluarga SM diwakili oleh seorang kerabat bernama Sutopo, yang menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut.

"Bu SM meminta maaf kepada Bapak Zuhdi, kalau ada langkah salah, perkataan salah, ya ke depannya biar untuk istilahnya kebaikan, pembelajaran ke depannya," kata Sutopo.

Ia juga mengungkapkan niat keluarga untuk mengembalikan uang yang telah diterima. Namun, niat tersebut tidak diterima oleh pihak Zuhdi.

Acara yang berlangsung singkat tersebut ditutup dengan jabat tangan antara siswa D, SM, dan Ahmad Zuhdi.

Peristiwa ini bermula pada Rabu (30/4/2025), ketika Zuhdi sedang mengajar di kelas 5 Madrasah.

Tiba-tiba, sebuah sandal dilempar dari luar kelas dan mengenai dirinya hingga peci yang ia kenakan jatuh.

Setelah menanyakan siapa pelaku, salah satu siswa menunjuk murid berinisial D sebagai pelempar sandal.

Spontan, Zuhdi menampar murid tersebut.

“Nampar saya itu nampar mendidik. 30 tahun itu tidak pernah ada yang luka sama sekali,” ujar Zuhdi yang telah mengajar lebih dari tiga dekade.

Namun, tindakan itu berujung panjang.

Orang tua siswa tidak terima dan menuntut uang damai sebesar Rp 25 juta kepada Zuhdi.

Setelah melalui negosiasi, jumlah tersebut akhirnya diturunkan menjadi Rp 12,5 juta. Zuhdi pun mengaku harus mencari pinjaman untuk memenuhi permintaan tersebut.

“Aslinya mintanya Rp 25 juta, saya nego, akhirnya Rp 12,5 juta,” ungkapnya. (*/Kompas.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved