Pekerja EO dan Bartender Terciduk BNNP DIY di Godean saat Lagi Asyik Hisap Ganja

GWB digerebek di rumahnya saat sedang menikmati lintingan ganja yang belum lama dipesan dari Sumatera.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
Dok. Tim Intelejen BNNP DIY
BARBUK: Barang bukti ganja sesuai diamankan petugas dari seorang di Godean Sleman, Jumat (4/7/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dua lelaki berinisial GWB alias Andi (33) warga Jalan Godean, Sidokarto, Kabupaten Sleman dan temannya berinisial V digerebek anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY, Jumat (4/7/2025) siang sekitar pukul 14.20 WIB.

GWB digerebek di rumahnya saat sedang menikmati lintingan ganja yang belum lama dipesan dari Sumatera.

Dalam penggerebekan itu petugas mendapati 116,7 gram ganja kering disimpan di rumah terduga pelaku.

Ganja kering itu dikirim melalui jasa ekspedisi yang langsung ditujukan ke rumah GWB.

Kasi Intelejen BNNP DIY Bambang Sidik Pramono, mengatakan kronologi penggerebekan diawali koordinasi antara BNNP DIY dengan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, pada Jumat (4/7/2025) pagi sekira jam 09.00 WIB. 

Koordinasi itu terkait informasi adanya pengiriman paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja dari Pematang Siantar yang dikirim ke Jogja melalui Lion Parcel dengan alamat tujuan  Jl. Godean Km 08, Sidokarto, Godean, Sleman, DIY dengan nama penerima Andi. 

"Itu informasi bahwa ada pengiriman barang yang diduga narkotika jenis ganja," kata Bambang, saat dihubungi, Minggu (20/7/2025).

Selanjutnya pada Jumat siang, petugas BNNP DIY menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dialamat tujuan penerima paket atau terduga pelaku.

"Pelaku sempat membongkar paket itu dan sudah sempat dibuat dua linting dan dipakai," terang Bambang.

Penyidik selanjutnya melakukan penggrebakan di sebuah rumah yang berada di perumahan daerah Sidokarto, Godean

Di sana petugas mendapati dua orang yang sedang memakai ganja

Satu dari dua orang itu ditahan yakni inisial GWB selaku penerima paket ganja tersebut.

"Saat itu kami grebek dan di situ ada dua orang, yang satu temennya baru main terus dia ikut dikasih," jelasnya.

Kata Bambang, GWB tinggal sendirian di rumah tersebut. 

Kedua orang tuanya merupakan warga Kabupaten Kulon Progo. Dia bekerja di salah satu Event Organizer (EO). 

Kemudian satu temannya yang digrebek yakni inisial V, warga Pracimantoro merupakan pekerja di salah satu club malam di Jogja sebagai bartender. 

"Kalau yang inisial V ini hanya rehab jalan, tidak kami tahan," jelasnua.

Proses hukum saat ini sedang dalam tahap pemberkasan. 

Adapun pelaku GWB dititipkan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta Pakem, Sleman

"Kalau dari keterangannya ia membeli ganja untuk dipakai sendiri," terang Bambang.

Bambang menyampaikan pada saat penggledahan ditemukan narkotika yang diduga jenis ganja dengan berat bruto 116,7 gram. 

Selain itu barang bukti yang diamankan yakni satu toples kaca berisi ganja kering dengan berat 93,4 gram. 

Satu toples kecil berisi biji ganja dengan berat 12,1 gram serta plastik warna hijau berisi daun Ganja kering berat 10,6 gram, dan 1 linting ganja bekas pakai. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved