Dugaan Korupsi Bandwidth di Kominfo Sleman Naik Penyidikan, Bupati Harda: Saya Prihatin

Kejaksaan bakal mengungkap detail modus perkara ini ketika sudah ada perhitungan kerugian negara. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja / Ahmad Syarifudin
Bupati Sleman Harda Kiswaya 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Bupati Sleman, Harda Kiswaya mengaku prihatin atas kasus dugaan korupsi dalam pengadaan bandwidth internet dan colocation disaster recovery center (DRC) di Dinas Kominfo Kabupaten Sleman.

Apalagi status perkara tersebut oleh Kejaksaan Tinggi DIY telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

"Tentu saya prihatin, artinya kami harus belajar banyak dalam mengelola manajemen pemerintahan. Ini menjadi pembelajaran semuanya, untuk bagaimana berkaitan dengan beban tanggungjawab pengelolaan keuangan harus hati-hati, memahami aturan dan betul-betul bisa dipertanggungjawabkan," kata Harda, Minggu (20/7/2025). 

Baginya, perkara yang sedang disidik korp Adhiyaksa DIY ini menjadi pelajaran berharga, untuk perbaikan dan lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan.

Bukan hanya di Dinas Kominfo saja tetapi juga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. 

"Betul betul ini pelajaran bagi kita. Mungkin ini jadi pelajaran berharga lah. Jangan ada lagi. Di era saya (memimpin) menjadi gerakan utama. Saya dan teman-teman betul-betul hati-hati dalam menjalankan operasional pemerintahan," ujarnya.

Pengadaan di Kominfo Sleman yang diduga bermasalah dan disidik kejaksaan adalah pengadaan bandwidth internet tahun 2022-2024.

Kemudian pengadaan colocation disaster recovery center (DRC) atau penggunaan layanan colocation untuk menyediakan infrastruktur pemulihan jika terjadi bencana, tahun 2023-2025.

Pengadaan fasilitas dengan pagu anggaran lebih dari Rp 4 miliar ini ditengarai bermasalah. 

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan mengungkapkan, ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan fasilitas tersebut di Dinas Kominfo Sleman.

Akan tetapi terkait modus pidana dugaan korupsinya, Ia belum mau membeberkan secara detail. Kejaksaan bakal mengungkap detail modus perkara ini ketika sudah ada perhitungan kerugian negara. 

"Dugaannya tindak pidana korupsi. Untuk detail jenis tindak pidana korupsinya, besok kalau sudah ada hasil penghitungan kerugian negara. Karena ini masih berjalan proses penyidikannya," ujar dia. 

Sejauh ini belum ada perhitungan kerugian negara. Kejaksaan juga belum menetapkan tersangka.

Jaksa penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti dan menggali keterangan dengan memeriksa sejumlah saksi. Total ada 8 orang saksi yang sudah dipanggil dan diperiksa. 

"Yang sudah diperiksa 8 orang, dari unsur dinas," ujarnya. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved