Peraturan Baru Pemerintah Kota Magelang: Masuk Sekolah 30 Menit Lebih Pagi
kegiatan belajar mengajar sekolah TK, SD, hingga SMP negeri di Kota Magelang akan memulai kegiatan belajar pukul 06.30 WIB atau maju 30 menit
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Magelang Tribunjogja.com -- Kegiatan belajar mengajar sekolah TK, SD, hingga SMP negeri di Kota Magelang akan memulai kegiatan belajar pukul 06.30 WIB atau maju 30 menit dari waktu semula pukul 07.00 WIB.
Peraturan baru Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, itu mulai berlaku pada Senin 21 Juli 2025.

Apa Alasannya?
Berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Magelang, Imam Baihaqi, kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pembentukan karakter siswa melalui penerapan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat.
“Untuk pembentukan karakter ya. Karena Kota Magelang ini menganut lima hari sekolah. Kalau masuknya agak siang, berarti harus mengundurkan jam pulangnya, dan itu akan mengganggu kegiatan-kegiatan di masyarakat,” terang Imam, Jumat (18/7/2025).
Ia menambahkan, siswa diharapkan tetap memiliki waktu untuk berinteraksi dalam kegiatan sosial selepas pulang sekolah.
“Salah satu dari tujuh kebiasaan anak hebat itu ‘bermasyarakat’, jadi kita masukkan pagi, supaya sore bisa mengikuti kegiatan di masyarakat,” lanjutnya.
Adapun tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat tersebut yakni bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan bergizi, bermasyarakat, gemar belajar, dan tidur awal.
“Kalau masuk pukul 06.30, harapannya anak-anak bangun lebih pagi. Otomatis malamnya harus tidur lebih awal. Itu manifestasi dari kebiasaan hebat yang ingin kita tanamkan,” ujarnya.
Imam menjelaskan, kebijakan ini mulai diterapkan setelah masa MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) berakhir, sekaligus untuk memberikan waktu sosialisasi kepada para orang tua siswa.
“Untuk TK, SD, SMP Negeri ya. Kalau sekolah di bawah yayasan, seperti Yayasan Mutual, mereka bahkan sudah lebih dulu menerapkan jam masuk pagi,” jelasnya.
Beberapa sekolah yang lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa, seperti SMP Negeri 2 Magelang, disebut Imam telah menunjukkan hasil yang baik.
Terkait jam pulang, Disdikbud memberikan batasan agar durasi kegiatan belajar tetap proporsional.
“Kalau dulu (jenjang SMP) masuk pukul 07.00 pulang 15.30, sekarang masuk 06.30, maka kita sesuaikan. Misalnya bisa pulang pukul 15.00,” ujarnya.
Imam memastikan bahwa sosialisasi kepada para kepala sekolah dan guru telah dilakukan melalui berbagai forum seperti workshop dan pelatihan.
Sementara untuk orang tua siswa, ia menyebut bahwa pihak sekolah masing-masing yang bertanggung jawab menyampaikan informasi lebih lanjut.
Tanggapan Orang Tua
Akhir Kasus Dokter Hewan di Magelang Buka Praktik Suntik Pengobatan Manusia |
![]() |
---|
Untidar Magelang Dampingi Pengelola Jurnal Ilmiah se-Kedu Raya |
![]() |
---|
Kukuhkan Bulan Dana PMI 2025, Wali Kota Magelang Ajak Masyarakat Peduli Sesama |
![]() |
---|
Tak Gubris Peringatan Dinkes, Dokter Hewan di Magelang Nekat Buka Praktik Sekretom Ilegal |
![]() |
---|
Kepala Sekolah di Kulon Progo Tak Keberatan Harus Cicipi MBG Demi Antisipasi Keracunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.