JPW Minta Paminal Polda DIY Periksa Aipda S Terkait Dugaan Transfer Denda Tilang ke Rekening Pribadi

Apa yang dilakukan oleh Aipda S merupakan kesalahan prosedur saat melakukan penilangan terhadap pengendara sepeda motor tanpa mengenakan helm.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba, angkat bicara terkait pelanggar lalu lintas yang diduga membayar denda tilang dengan mentransfer ke rekening pribadi anggota polisi di Berbah, Sleman

Adalah Aipda S yang diduga meminta pengendara sepeda motor membayar denda tilang karena tidak mengenakan helm sebesar Rp 100 ribu dengan cara mentransfer ke rekening miliknya. 

Menurut Kamba, apa yang dilakukan oleh Aipda S merupakan kesalahan prosedur saat melakukan penilangan terhadap pengendara sepeda motor tanpa mengenakan helm.

Seharusnya, Aipda S memberikan kode Briva ke pelanggar. Kemudian si pelanggar yang mentransfer ke rekening Briva, bukan transfer ke rekening pribadi. 

"JPW meminta Paminal atau Pengamanan Internal Polri yang merupakan bagian dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk memeriksa Aipda S," katanya, Jumat (18/7/2025). 

Menurut Kamba, Paminal bertanggung jawab atas pengamanan internal di lingkungan Polri, termasuk personel, materiil, kegiatan, dan informasi.

Tugasnya meliputi pencegahan, penanggulangan, dan penanganan hal - hal yang dapat mengganggu atau menghambat kinerja Polri. 

"Jika diperlukan Kapolsek Berbah juga perlu diperiksa atas peristiwa ini," ujarnya. 

Sebagimana diketahui, seorang pelanggar lalu lintas di Berbah, diduga membayar denda tilang dengan cara transfer ke rekening pribadi polisi yang bertugas. Peristiwa tersebut viral,  setelah terduga pelanggar mengunggahnya di platform media sosial. 

Kejadian tersebut terjadi di simpang tiga Perwita Jalan Berbah Blok O atau Perempatan Pom Bensin Berbah, Sleman, DIY, pada Jumat (18/07/2025). 

Padahal selama ini jika ada warga yang melanggar aturan lalu lintas dan dikenai tilang diarahkan bayar denda melalui Briva.

Lalu pelanggar yang mentransfer ke rekening BRVA tersebut bukan ke rekening milik oknum Polri. Atau pelanggar memilih untuk ikut sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan lembar tilang warna merah. 

Akan tetapi dalam unggahan di media sosial, pelanggar justru membayar ke rekening pribadi anggota polisi. Ia lantas bertanya, apakah prosedur tersebut benar atau tidak.

Si pengunggah mengakui dirinya bersalah tidak mengenakan helm saat berkendara dan terkena razia lalu lintas di Berbah.

Akan tetapi ketika membayar denda tilang diarahkan ke Briva atau BRI Virtual Account. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved