Satgas PPA Bantul Tak Terlibat Mediasi Kasus Pelecehan Seksual Kakek G Terhadap Bocah di Kasihan

Satgas PPA Kabupaten Bantul meyakini bahwa yang namanya kasus kekerasan seksual terhadap anak jika pelakunya orang dewasa tidak layak untuk dimediasi.

via Tribunnews.com
ILUSTRASI - Pelecehan seksual 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bantul menegaskan bahwa kasus pelecehan seksual Kekek G terhadap anak di bawah umur di Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, tidak melibatkan pihaknya.

"Kasus itu kan masuk proses mediasi. Kami, Satgas PPA Bantul, tidak terlibat dalam proses mediasi itu," kata Ketua Satgas PPA Kabupaten Bantul, Muhammad Zainul Zain, dikonfirmasi, Selasa (15/7/2025).

Disampaikannya, ketidakterlibatan Satgas PPA Bantul dalam kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Kasihan itu karena memang tidak mengetahui dan tidak mendapatkan informasi tentang kasus tersebut.

Satgas PPA Kabupaten Bantul meyakini bahwa yang namanya kasus kekerasan seksual terhadap anak jika pelakunya orang dewasa tidak layak untuk dimediasi.

"Itu harusnya masuk ke ranah hukum. Apapun itu alasannya. Tapi, hak sepenuhnya dalam penyelesaian masalah itu ada pada keluarga korban," tutur dia.

Meskipun sebenarnya kasus pelecehan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana murni, menurut Zain harusnya tanpa laporan dari keluarga korban pun kasus ini bisa diproses.

Tapi realitas saat ini, jika keluarga tidak menghendaki laporan maka pihaknya tidak bisa berbuat apa apa.

Lalu, pada praktiknya apabila keluarga korban tidak melaporkan kasus itu, maka dapat dianggap selesai.

"Perlu kami tegaskan, bilamana dibutuhkan, Satgas PPA Bantul bersedia untuk terlibat penyelesaian kasus tersebut (kasus pelecehan kakek G terhadap korban bocah di Kasihan)," ucap dia. 

Baca juga: Semester Pertama 2025, Polres Bantul Ungkap 69 Kasus Narkoba

Pihaknya pun akan melakukan upaya assessment, hingga penyeraahan rujukan ke UPTD PPA atau jika diperlukan menyampaikan ke KPAI lewat pengaduan kasus bila terhambat di tingkat kabupaten, jika mendapat kepercayaan dari keluarga korban untuk terlibat menuntaskan kasus tersebut.

"Begitu runtutannya. Tidak bisa asal-asalan dalam menangani kasus pelecehan seksual," tandas dia.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual kakek G terhadap korban QAK (6), di Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, tak kunjung tuntas. 

Hingga saat ini, penyelesaian kasus tersebut masih belum ada titik temu, walau mediasi antara keluarga korban dengan pelaku telah dilakukan. 

Kabar itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana.

"Tapi, kabar terbaru kasus itu sedang dilakukan koordinasi dengan kejaksaan," ucap Jeffry. (*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved