Bangunan Liar di Kawasan Pantai Drini Gunungkidul Dibongkar Hari Ini

Pembongkaran dilakukan setelah melalui tahapan peringatan hingga batas waktu yang diberikan kepada pemilik bangunan.

Dok.Istimewa
DIBONGKAR - Penampakan sejumlah bangunan liar di kawasan Pantai Drini Gunungkidul yang mulai dibongkar oleh pemiliknya, Selasa (15/7/2025). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Tenggat waktu pembongkaran bangunan liar di kawasan Pantai Drini, Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, berakhir hari ini, Selasa (15/7/2025).

Kepala Satpol PP Gunungkidul, Edy Basuki, mengatakan progres pembongkaran telah mencapai 90 persen, hingga pukul 16.00 WIB, Selasa (15/7/2025). 

Pembongkaran bangunan dilakukan secara mandiri oleh para pemiliknya.

"Kami pastikan proses pembongkaran rampung hari ini," ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (15/7/2025).

Dia mengatakan pembongkaran dilakukan setelah melalui tahapan peringatan hingga batas waktu yang diberikan kepada pemilik bangunan.

Adapun sosialisasi dan peringatan secara berjenjang kepada para pemilik bangunan liar dilakukan sejak bulan lalu.

Mereka juga diberi kesempatan untuk membongkar sendiri bangunan yang melanggar.

"Jadi, sudah ada sosialisasi sejak 1 Juni kemarin, dan para pemilik bangunan liar  sepakat tenggat waktu membongkar hingga hari ini," terang dia.

Baca juga: Pemilik Bangunan Liar di Pantai Drini Gunungkidul Diberi Waktu hingga 15 Juli untuk  Bongkar Mandiri

Ia menjelaskan, acuan pembongkaran bangunan liar yang berdiri di kawasan sempadan pantai ini karena melanggar aturan tata ruang dan Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2011 mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2010-2030.

Yang mana, dalam aturan tersebut mencakup penetapan zonasi ruang, kawasan lindung, kawasan budi daya, sempadan pantai minimal 100 meter, serta pengaturan izin pemanfaatan ruang.

Perda ini juga mengatur pengawasan, sanksi bagi pelanggar, serta keterlibatan masyarakat dalam perencanaan dan pengelolaan ruang.

"Maka dari itu, bangunan yang berdiri tanpa izin ini harus dibongkar.  Sebagian besar bangunan berupa warung, gazebo, dan kios semi permanen," terangnya.

Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, mengatakan pihaknya mendapatkan amanat dari Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X terkait pengelolaan tanah Sultan Ground. 

Di mana, pihaknya diminta untuk segera menertibkan bangunan liar yang tidak sesuai izin, termasuk memindahkan pedagang ke kios resmi yang sudah disiapkan pemerintah daerah.

"Kami mendapatkan amanat yang penting dari Ngarsa Dalem untuk menata kawasan wisata atau sebagai pilot projek untuk menata pantai, termasuk pedagangnya," tandasnya (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved