Berita Bantul

Tindakan Disdikpora Bantul Jika Ada Sekolah Jual Beli Seragam

pihaknya juga sudah menyampaikan kepada masing-masing sekolah negeri untuk tidak melakukan jual beli lembar kerja siswa (LKS) kepada peserta

Dok. Pemkot Yogyakarta
SISWA BARU: Suasana upacara pembukaan MPLS di SMP Negeri 1 Yogyakarta, Senin (14/7/25). Siswa masih mengenakan seragam sekolah dasar 

Bantul Tribunjogja.com --  Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul mengimbau kepada masing-masing sekolah negeri untuk tidak melakukan jual beli seragam sekolah

Kepala Disdikpora Kabupaten Bantul, Nugroho Eko Setyanto, memastikan bahwa sejauh ini seluruh sekolah di Bumi Projotamansari sudah mematuhi hal tersebut. 

"Seragam sekolah sekarang kan menjadi tanggung jawab orang tua. Jadi, semua itu diserahkan kepada orang tua. Mereka mau memakaikan anak-anaknya dengan seragam baru ya monggo (silakan), pakai seragam dari siswa sebelumnya juga ga papa," katanya kepada Tribunjogja.com, Senin (14/7/2025).

Namun begitu, pihaknya mengatakan bahwa masing-masing sekolah telah menyampaikan aturan penggunaan seragam sekolah kepada masing-masing siswa dan orang tua/wali siswa.

"Dan selama masa pengenalan lingkungan (MPLS) ini, biasnya menggunakan segaram dari jenjang sekolah sebelumnya."

"Misalnya, untuk yang anak-anak SMP, saat MPLS ini mereka menggunakan pakaian SD. Karena mereka kan belum punya seragam," jelas Nugroho.

Selain seragam, pihaknya juga sudah menyampaikan kepada masing-masing sekolah negeri untuk tidak melakukan jual beli lembar kerja siswa (LKS) kepada masing-masing peserta didiknya.

"Buku pelajaran di sekolah negeri kan sudah ada di masing-masing sekolah. Jadi, dipastikan tidak ada jual beli buku-buku pelajaran termasuk LKS," ucapnya.

ORI Daerah Istimewa Yogyakarta Belum Terima Aduan Jual Beli Seragam Sekolah

Disdikpora pun mengaku akan segera turun tangan bilamana menemukan adanya jual beli seragam dan buku pelajaran di sekolah negeri Bumi Projotamansari. 

Pihaknya juga akan memberikan teguran atau sanksi lainnya sesuai dengan kadar pelanggaran larangan yang terjadi.

"Kalau ditemukan, tentu kami akan turun tangan untuk melakukan konfirmasi terhadap sekolah yang bersangkutan."

"Kemudian, kami akan memberikan teguran atau sanksi sesuai dengan pelanggaran yang terjadi," tandas dia.(nei)

Disdik Sleman Larang Sekolah Ikut Campur Pengadaan Seragam Siswa Baru 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved