Asosiasi Pertekstilan Prediksi PHK di Yogyakarta Meningkat Pada Semester II

berita terbaru yogyakarta. Angka aduan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Daerah Istimewa Yogyakarta pada Semester I 2025 mencapai 2.495. 

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
TERPUKUL TARIF DAGANG AS -Produk pakaian jadi dan tekstil Indonesia akan terpukul oleh penerapan tarif dagang 32 persen oleh Pemerintah AS yang diberlakukan mulai 1 Agustus 2025. 

Yogyakarta Tribunjogja.com -- Angka aduan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Daerah Istimewa Yogyakarta pada Semester I 2025 mencapai 2.495. 

Mayoritas PHK terjadi pada industri pertekstilan.

Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) DIY Bidang Ketenegakerjaan, Timotius Apriyanto memperkirakan jumlah PHK DIY pada Semester II 2025 akan lebih besar. 

Hal itu karena dipengaruhi oleh volatilitas geopolitik global. 

Saat ini tarif resiprokal Amerika Serikat masih menjadi tantangan.

"Semua buyer itu, rata-rata buyer Amerika menunggu kebijakan Trump. Bermacam-macam variannya, ada yang minta shipment (pengiriman barang) ditangguhkan dulu, pricing order di-suspend dulu, sampai ada kejelasan kebijakan tarif ini," katanya, Senin (14/07/2025). 

Di samping itu, para buyer juga telah bernegosiasi dan meminta buyer untuk membagi dua tarif impor yang dikenakan. 

Jika Indonesia benar-benar dikenakan tarif impor sebesar 32 persen, tentu perusahaan di Daerah Istimewa Yogyakarta akan keberatan. 

Hal itu karena margin yang diterima perusahaan akan sangat kecil.

"Kalau 10 persen dibagi dua, kami masih oke. Tapi kalau kita (Indonesia) kena 20 persen saja, ini kita sudah kesulitan. Apalagi kalau kita kena 32 persen. 

"Akan terjadi gejala sunset industry untuk industri pertekstilan, mebel dan kerajinan, produk kulit," sambungnya.

"Kami sebagai produsen sudah kecil sekali marginnya untuk industri manufaktur. Otomatis itu akan mengurangi profit industri manufaktur, otomatis ada efisiensi atau PHK. Tapi beberapa pengusaha mencoba untuk tidak melakukan PHK," lanjutnya.

Timotius menilai jika pemerintah tidak melakukan terobosan untuk penyelematan ekonomi nasional maupun regional, maka angka PHK akan lebih tinggi lagi. 

Penguatan Pasar Domestik

Jika melihar pada masa lalu, langkah itu bisa dilakukan seperti saat Presiden Jokowi yang mengeluarkan Inpres No 2 Tahun 2022 terkait Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), mestinya Presiden Prabowo juga mengambil sikap yang sama. 

Selain itu, diperlukan diversifikasi pasar ekspor. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved