Hape Warga di Sleman Eror Jadi Korban Penipuan Aktivasi IKD 

Disdukcapil Sleman kembali meminta masyarakat waspada penipuan berkedok aktivasi Indentitas Kependudukan Digital (IKD).

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman Susmiarto 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman kembali meminta masyarakat waspada penipuan berkedok aktivasi Indentitas Kependudukan Digital (IKD).

Pasalnya, penipuan ini semakin marak. Bahkan ada warga Sleman yang sampai mengadu ke dinas karena menjadi korban penipuan modus tersebut. 

"Kerugian (korban) hapenya eror. Sehingga setelah lapor dari Dukcapil yang bersangkutan ke counter hp untuk perbaikan, mereset hp untuk menghapus aplikasi," kata Kepala Bidang Pengolahan Informasi Administrasi Kependudukan dan Kepemanfaatan Data, Disdukcapil Sleman Suryo Adi Dwi Kurnianto, Sabtu (12/7/2025). 

Suryo mengatakan, warga yang mengadu terkait penipuan modus aktivasi IKD terjadi pada Jumat (11/7) kemarin. Jumlahnya dua orang.

Disinggung kerugian lain semisal peretasan media sosial atau saldo mobile banking, ia mengaku belum mengetahuinya.

Namun, sepengetahuan dirinya di handphone korban yang mengadu kebetulan tidak ada aplikasi mobile banking. 

Baca juga: FUNBIKE APTISI V DIY, Ajang Kebersamaan, Refleksi Sejarah, dan Solidaritas Perguruan Tinggi Swasta

Pihaknya meminta masyarakat berhati-hati. Sebab modus penipuan ini sedang marak. Modus yang biasanya terjadi ada oknum yang menghubungi penduduk melalui sambungan telfon ataupun Whatsapp.

Saat menghubungi, mereka mengaku sebagai petugas dari dinas dukcapil, kemudian menginformasikan untuk melakukan aktivasi IKD, dan meminta warga menginstal aplikasi. 

"Diduga setelah diinstal hp menjadi blank atau eror," katanya. 

Disdukcapil Sleman, kata Suryo, telah mengupayakan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat untuk waspada terkait adanya upaya penipuan modus ini.

Surat edaran terkait hal tersebut juga telah diterbitkan sebagai langkah kewaspadaan dini. 

Surat edaran tersebut bernomor 25 tahun 2025, yang ditandatangani digital oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Susmiarto.

Dalam edaran tersebut, disebutkan bahwa Disdukcapil Sleman tidak pernah menghubungi terlebih dahulu untuk menawarkan pelayananpelayanan bahkan meminta data pribadi melalui pesen whatsapp, telfon maupun SMS.

Sebab setiap layanan Kependudukan yang diberikan hanya dapat diakses masyarakat secara tatap muka di kantor resmi.

Adapun pelayanan online melalui saluran resmi yang ditentukan. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved