Pemkot Yogyakarta Buka Seleksi Beasiswa Prestasi Tingkat Kelurahan 2025, Ini Skemanya
Pendaftaran seleksi beasiswa prestasi tingkat kelurahan dibuka dengan pengumpulan berkas persyaratan pada 14- 31 Juli 2025.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemkot Yogyakarta membuka pendaftaran seleksi beasiswa prestasi tingkat kelurahan tahun 2025.
Beasiswa prestasi kelurahan diberikan untuk pelajar lulusan SD/MI dan SMP/MTS tahun 2025 yang memiliki nilai Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD) tertinggi peringkat 1 dan 2 di kelurahan tempat tinggalnya.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori, menuturkan beasiswa ini sebagai bentuk apresiasi dan motivasi bagi anak didik berprestasi.
Seleksi program beasiswa prestasi tingkat kelurahan berlaku untuk lulusan tahun 2025, yang tercatat sebagai peserta Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) maupun tidak.
"Kami rutin setiap tahun memberikan beasiswa prestasi tingkat kelurahan. Pemberian beasiswa prestasi tingkat kelurahan ini untuk menyemangati peserta didik," katanya, Jumat (11/7/2025).
Nantinya, setiap kelurahan akan mendapat kuota beasiswa prestasi untuk 8 pelajar, dengan rincian masing-maisng 2 pelajar SD terdaftar KSJPS dan non-KSJPS, serta 2 pelajar SMP terdaftar KSJPS dan non-KSJPS.
Adapun nominal beasiswa prestasi yang diberikan untuk jenjang SD/MI peringkat I sebesar Rp1,2 juta dan peringkat II Rp1 juta, lalu beasiswa SMP/MTS peringkat I sebesar Rp1,4 juta dan peringkat II Rp1,2 juta.
"Total alokasi anggaran beasiswa prestasi tingkat kelurahan tahun 2025 sebesar Rp432 juta, berasal dari APBD Kota Yogyakarta," cetusnya.
Kepala UPT JPD Disdikpora Kota Yogyakarta, Menik Ria Agustiningsih, menambahkan pendaftaran seleksi beasiswa prestasi tingkat kelurahan dibuka dengan pengumpulan berkas persyaratan pada 14- 31 Juli 2025.
Berkas persyaratan yang harus dikumpulkan adalah fotokopi kartu keluarga, fotokopi hasil ASPD tahun 2025, kemudian bagi pelajar yang memiliki KSJPS menyertakan fotokopi bukti terdaftar.
"Pengajuan dilakukan secara mandiri maupun kolektif boleh, tapi dikumpulkan langsung ke UPT JPD. Beasiswa prestasi tingkat kelurahan ini syaratnya harus penduduk kota dan status di KK adalah anak atau cucu. Status famili lain tidak bisa," ujarnya.
Pengumuman sementara tahap pertama hasil seleksi beasiswa prestasi tingkat kelurahan pada 23 Juli 2025 dan pengumuman sementara tahap II pada 5 Agustus 2025.
Selanjutnya, terdapat masa sanggah hasil seleksi pada 5-6 Agustus 2025 dan hasil akhir seleksi diumumkan pada 8 Agustus 2025.
"Lalu, pada 8 dan 11 Agustus 2025 pengumpulan fotokopi buku tabungan bagi pelajar yang lolos seleksi beasiswa prestasi tingkat kelurahan," cetusnya.
Menurutnya, pengumuman hasil seleksi beasiswa prestasi tingkat kelurahan itu dibuat dua kali dengan hasil sementara agar masyarakat dapat memantau.
UKDW Tawarkan RPL dan S2 untuk ASN Pacitan |
![]() |
---|
Rapor Triwulan II 2025, Kinerja Fisik Pemkot Yogyakarta Tertinggi di DIY |
![]() |
---|
Pemkot Yogyakarta Tidak Tetapkan KLB Leptospirosis, Wali Kota Pilih Perketat Protap |
![]() |
---|
BPD DIY Salurkan Beasiswa kepada Mahasiswa Amikom Yogyakarta |
![]() |
---|
50 Ton 'Sampah Tidur' Per Hari di Kota Yogyakarta Dikondisikan dengan Upaya Pemilahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.