OJK DIY Terima 1.877 Aduan Masyarakat Selama Semester I 2025

Eko menjelaskan OJK memiliki fungsi pelindungan konsumen, sehingga masyarakat memang dipersilakan untuk melaporkan kendala yang dihadapi.

|
Tribunjogja/ Christi Mahatma Wardhani
Kepala OJK DIY, Eko Yunianto 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menerima 1.877 pengaduan sepanjang semester I 2025.

Kepala OJK DIY, Eko Yunianto, mengatakan aduan paling banyak adalah terkait pindar, yaitu sebanyak 566, disusul perbankan yaitu 447 aduan, pembiayaan 290 aduan, ilegal dan lainnya 340 aduan.

“Kalau aduan lainnya itu kecil-kecil, misalnya pergadian ada 5 aduan. Itu terkait dengan bunga gadai dan proses lelang,” katanya, Kamis (10/07/2025).

Ia menerangkan maraknya penawaran buy now pay later yang dibayarkan secara daring, membuat masyarakat tertarik.

Di sisi lain, pihak pindar meskipun OJK sudah memiliki aturan, namun ada yang melanggar.

“Pindar yang berizin OJK itu kan ada aturannya, bunga 0,1 persen untuk produktif dan 0,2 persen untuk konsumtif, per hari. Tetapi ada yang bunganya lebih, terkadang penagihanny. Kami sudah mengatur etika penagihan, kadang ada yang melampaui (etika penagihan),” terangnya.

Eko menjelaskan OJK memiliki fungsi pelindungan konsumen, sehingga masyarakat memang dipersilahkan untuk melaporkan kendala yang dihadapi.

Masyarakat bisa datang langsung ke kantor OJK atau melalui surat.

Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan melalui aplikasi Portal.

“Dan kewajiban dari PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) yang diadukan untuk menanggapi dalam waktu 10 hari kerja. Kalau tidak ada kesesuaian, konsumen bisa melakukan tanggapan lagi, sampai ada kesepakatan. Kalau tidak terjadi kesepakatan, ada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LPAS),” imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved