Maling Spesialis Kotak Amal Dibekuk di Magelang, Ngaku Sudah Beraksi di 14 Lokasi

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah beraksi di 14 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Jawa Tengah dan DIY

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Yoseph Hary W
Istimewa
TERUNGKAP: Ungkap dugaan kasus pencurian kotak amal yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial DFF (20), warga Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Polsek Dukun mengungkap dugaan kasus pencurian kotak amal yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial DFF (20), warga Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah beraksi di 14 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Salah satu aksi pencurian dilakukan DFF di Masjid Assabil, Desa Banyubiru, Dukun, pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kasi Humas Polresta Magelang, Iptu Lilik Purwaka, membenarkan bahwa Polsek Dukun telah mengamankan terduga pelaku pencurian kotak amal tersebut. 

Ia menjelaskan, setelah mendapat laporan dari perangkat Desa Banyubiru, pihak Polsek Dukun bersama warga melakukan penyelidikan.

"Atas laporan tersebut perangkat Desa Banyubiru dan Polsek Dukun melakukan penyelidikan. Warga melakukan memantau gerak-gerik terduga pelaku dan pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 08.00 WIB berhasil mengamankan terduga pelaku," kata Lilik saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025).

Menurut Lilik, dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kotak amal.

Dihubungi terpisah, Kapolsek Dukun, AKP Aris Mulyono, mengatakan pelaku mengaku sudah 14 kali mencuri kotak amal di sejumlah tempat berbeda. 

Di wilayah Dukun sendiri, pelaku beraksi sebanyak tujuh kali.

"Sudah melakukan (pencurian) 14 kali, tapi tempat berbeda. Di Dukun paling banyak 7 kali," ujar Aris.

Selain di Dukun, DFF juga mencuri di Muntilan sebanyak empat kali, di Salam satu kali, dan dua kali di wilayah Sleman.

Menurut Aris, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya enam kotak amal yang ditemukan di Lapangan Garonan.

Adapun modus pelaku adalah mengambil kotak amal yang ditemuinya, kemudian membuang kotak tersebut di lokasi tertentu setelah menguras isinya.

Saat melakukan aksinya, pelaku rata-rata bisa menggasak uang antara Rp 200 hingga 600 ribu. 

Adapun paling banyak tersangka sempat meraup Rp 1,4 juta dari kotak amal yang dia rampas di wilayah Desa Banyubiru, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved