Curi Kotak Infaq dan Sangkar Burung, Dua Warga Bantul Terancam Penjara
Kanit Reskrim Polsek Sewon, AKP Rudianto, mengatakan, kedua pelaku itu diamankan dari adanya dua laporan pencurian
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dua orang laki-laki warga Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, dikenakan Pasal 363 Jo 53 KUHP berupa ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dikarenakan nekat melakukan pencurian kotak infaq dan sangkar burung.
Kanit Reskrim Polsek Sewon, AKP Rudianto, mengatakan, kedua pelaku itu diamankan dari adanya dua laporan pencurian yang masuk ke Polsek Sewon pada Minggu (24/6/2025) dari pelapor H dan P, warga Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon.
"Pelaku mencuri tiga kotak infaq dengan total uang senilai Rp58 ribu dan satu sangkar burung warga hitam berbentuk bulat di Pendowoharjo," katanya kepada awak media saat Jumpa Pers di Mapolsek Sewon, Selasa (8/7/2025).
Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, sehingga didapatkan barang bukti dan pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian tersebut.
Pelaku tersebut tak lain bernama CBA alias Macan, warga Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul dan M alias Kimpling, warga Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul.
"Akan tetapi, saat diselidiki lebih lanjut, ternyata pelaku melakukan aksinya pada Senin (23/6/2025) sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu, Macan dijemput oleh Kimpling menggunakan sepeda motor untuk melakukan pencurian," beber dia.
Pelaku Kimpling mengajak melakukan tindakan tersebut agar menghasilkan uang yang diperuntukkan menebus sepeda motornya. Sebab, sepeda motor Kimpling sudah digadaikan sejak beberapa waktu lalu.
"Kemudian, secara spontan saat melintas di Warung Soto Pak Jono alias korban P, pelaku Kimpling menyuruh Macan untuk melakukan pencurian. Kimpling sendiri berada di atas sepeda motor untuk mengawasi keadaan sekitar," beber dia.
Ketika sudah mendapatkan uang dari hasil tiga kotak infaq di lokasi itu, pelaku Kimpling langsung memberitahu Macan bahwa di barat tempat pencurian itu ada burung murai yang laku dijual.
Mendengar informasi itu, Macan langsung berjalan kaki menuju rumah yang ternyata milik korban H. Dari kejauhan, Macan melihat ada satu sangkar burung warga hitam berbentuk bulat di lantai dua rumah korban H.
"Pelaku Macan langsung membawa sangkar tersebut yang ternyata tidak ada burung murai. Namun, beberapa saat kemudian, pelaku Macan ketahuan oleh warga sekitar, sehingga diamankan oleh warga sekitar," bebernya.
Sementara itu, pelaku Kimpling sempat mau diamankan oleh warga. Namun, pelaku Kimpling mengaku pura-pura ikut mengejar pelaku pencurian tersebut, sehingga berhasil melarikan diri.
Akan tetapi, beberapa saat kemudian pelaku Kimpling mendadak berubah pikiran dan menyerahkan diri ke Polsek Sewon pada Rabu (25/6/2025).
"Jadi, pelaku Kimping dulu pernah mencuri burung kenari tapi tidak ditahan. Untuk pelaku Macan adalah residivis dengan tiga kali kasus serupa," urainya.
Sementara itu, pelaku Kimpling yang dihadirkan dalam jumpa pers mengaku menyesal melakukan aksi tersebut. Pasalnya, hasil curian yang didapatkan tidak banyak, namun sudah ketahuan oleh warga setempat.
| Dua Residivis di Bantul Kembali Berulah, Curi Motor untuk Biaya Hidup |
|
|---|
| Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Bantul Datangi Rumah Dinas Bupati untuk Pendataan |
|
|---|
| Nekat Edarkan Sabu Pakai PCR Tube, Pemuda Asal Malang Diringkus Polres Bantul |
|
|---|
| Ratusan Warga Terdampak TPA Piyungan Bantul Terima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan |
|
|---|
| Info Prakiraan Cuaca DIY Rabu 17 Juni 2026: Cerah - Berawan, Potensi Hujan Lokal Siang - Sore |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Curi-Kotak-Infaq-dan-Sangkar-Burung-Dua-Warga-Bantul-Terancam-Penjara.jpg)