DPRD Klaten

DPRD Klaten Pasang Target RAPBD Perubahan 2025 Disetujui Pertengahan Juli 2025

DPRD Kabupaten Klaten menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati terkait pandangan umum fraksi terkait rancangan peraturan dae

|
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
RAPAT PARIPURNA: Suasana gelaran rapat paripurna DPRD Klaten dengan agenda penyampaian jawaban Bupati terkait pandangan umum fraksi terhadap Raperda RAPBD Perubahan 2025 di Gedung Sidang Paripurna DPRD Klaten, pada Senin (7/7/2025). 

 

 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - DPRD Kabupaten Klaten menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati terkait pandangan umum fraksi terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan 2025, Senin (7/7/2025). 

Kegiatan yang digelar di Gedung Sidang Paripurna DPRD Klaten itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Klaten, Edy Sasongko, didampingi Wakil Ketua DPRD Klaten, Hariyanto dan Bahtiar Joko Widagdo. 

Ketua DPRD Klaten, Edy Sasongko, menjelaskan rapat paripurna siang itu dilaksanakan setelah para fraksi DPRD Klaten menyampaikan pandangannya terkait Raperda rancangan APBD Perubahan 2025 yang disampaikan Pemkab Klaten beberapa waktu lalu. 

Penyampaian jawaban Bupati tersebut akan menjadi dasar atau referensi legislatif untuk melakukan pembahasan dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Klaten dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kabupaten Klaten. Hingga, RAPBD Perubahan 2025 Kabupaten Klaten itu direncanakan bisa disetujui jadi Perda pada pertengahan Juli 2025. 

"Terkait RAPBD Perubahan 2025 nanti rencananya pada 14 Juli 2025 sudah kami setujui, agar untuk pelaksanaan APBD Perubahan ini bisa segerak dilaksanakan. Karena kemarin perkembangan terkini terkait sampah waktu demo ada tuntutan sebulan harus selesai, jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjangnya. Lah ini dalam rangka itu," jelas Edy seusai rapat paripurna, Senin (7/7/2025). 

Disebutkan, pembahasan Raperda RAPBD Perubahan 2025 bertujuan agar bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat. 

Termasuk mendorong optimalisasi pendapatan daerah lewat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka membangun Bumi Bersinar. 

"Kami betul-betul menyesuaikan dengan tema peningkatan kemandirian daerah dan daya saing ekonomi lokal. Hal itu bisa tercapai mestinya didukung dengan penguatan sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur di Klaten, termasuk optimalisasi pendapatan daerah," paparnya. 

Edy menyebut optimalisasi pendapatan daerah itu menjadi salah satu fokus utama yang sering disampaikan Banggar DPRD Klaten kepada eksekutif. Tujuannya untuk mewujudkan visi misi Bupati-Wakil Bupati Klaten yang maju, mandiri, berkelanjutan. 

"Jadi kemandirian itu harus benar-benar ditingkatkan, salah satunya lewat optimalisasi PAD. Tadi Bupati sudah menyampaikan bahwa PAD tahun kemarin Rp360 miliar, sekarang (2025) Rp520 miliar, dan target (tahun selanjutnya) sampai 2029 akan meningkat terus. Lah itu yang menjadi konsentrasi kami bersama Bupati terkait optimalisasi pendapatan," ucap dia.

Menurutnya, salah satu sektor yang bisa meningkatkan pendapatan daerah adalah terkait pajak dan retribusi daerah, terutama pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) tambang di lereng Gunung Merapi yang selama ini belum optimal menyumbang PAD ke Kabupaten Klaten. 

Pihaknya pun telah menetapkan Perda 15/2023 terkait pajak dan retribusi daerah, sehingga tinggal melakukan pengawasan soal implementasi perda tersebut. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved