Disnaker Kulon Progo Langsung Sosialisasikan SE Larangan Penahanan Ijazah ke Semua Perusahaan

Kepala Disnaker Kulon Progo, Bambang Sutrisno menyatakan sudah menerima salinan resmi SE Gubernur DIY tersebut.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kulon Progo, Bambang Sutrisno 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kulon Progo telah menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 6851 Tahun 2025.

Isinya tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

Kepala Disnaker Kulon Progo, Bambang Sutrisno menyatakan sudah menerima salinan resmi SE Gubernur DIY tersebut.

SE sendiri diterbitkan di awal Juli 2025 ini.

"Salinan resmi SE Gubernur DIY sudah kami terima dan langsung ditindaklanjuti," kata Bambang dihubungi pada Jumat (04/07/2025).

Langkah tindak lanjut yang dilakukan adalah langsung berkomunikasi dengan seluruh perusahaan di Kulon Progo.

Komunikasi berkaitan dengan sosialisasi mengenai isi dari SE Gubernur DIY.

Sosialisasi dilakukan secara daring dengan Forum HRD (Human Resource Development) atau Pengembangan Sumber Daya Manusia Perusahaan di Kulon Progo.

Menurut Bambang, semua perusahaan bersedia mengikuti SE tersebut.

"Seluruh HRD perusahaan di Kulon Progo sudah memahami soal aturan di SE tersebut," ujarnya.

Bambang berpesan agar semua perusahaan mematuhi dan melaksanakan SE Gubernur DIY.

Tujuannya menjaga keamanan dan kondusivitas hubungan industrial dan iklim usaha.

Pekerja pun diimbau untuk lebih cermat dan teliti dalam memenuhi persyaratan pendaftaran lowongan kerja sebelum mulai mendaftar.

Termasuk isi perjanjian kerja berkaitan dengan pemenuhan hak dan kewajiban sebagai pekerja.

"Masyarakat bisa berkonsultasi dengan Disnaker Kulon Progo agar memperoleh penjelasan dan solusi terbaik," jelas Bambang.

Koordinator Forum Serikat Pekerja Kulon Progo, Taufik Riko juga menyambut baik SE Gubernur DIY soal larangan penahanan ijazah.

Sebab berdasarkan informasi yang beredar, masih ada pekerja di Kulon Progo yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Meski sudah ada informasi, Taufik mengungkapkan pekerja yang bersangkutan belum membuat laporan resmi ke Serikat Pekerja maupun ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kulon Progo. Alhasil, upaya tindak lanjut pun belum bisa dilakukan.

"Posisi kami menjadi serba salah, karena mediasi baru bisa dilakukan setelah adanya laporan resmi," ujarnya.

Taufik memastikan pihaknya selalu berkoordinasi dengan Disnaker Kulon Progo dalam menangani permasalahan yang dihadapi pekerja. Termasuk adanya penahanan ijazah oleh perusahaan.

Ia pun berharap adanya SE Gubernur DIY bisa diikuti dan dipatuhi oleh perusahaan di Kulon Progo, terutama yang masih menerapkan penahanan ijazah. Ijazah yang ditahan pun harus dikembalikan ke pekerja sebagai pemiliknya.

"Semoga ke depan tidak ada lagi syarat bekerja dengan penahanan atau menyerahkan dokumen pribadi," kata Taufik.(*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved