Sengketa Berakhir, TWB Setujui Penempatan Pedagang SKMB di Kampung Seni Borobudur
tuntutan Paguyuban Sentra Kerajinan dan Makanan Borobudur (SKMB) yang terdampak kebijakan relokasi akhirnya menemui titik terang.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Setelah melalui perjuangan satu tahun lebih, tuntutan Paguyuban Sentra Kerajinan dan Makanan Borobudur (SKMB) yang terdampak kebijakan relokasi akhirnya menemui titik terang.
PT Taman Wisata Candi Borobudur (TWB) menyatakan bersedia memberikan tempat usaha bagi para pedagang anggota SKMB di Kampung Seni Borobudur.
Diketahui, para pedagang SKMB direlokasi dari zona II kawasan Candi Borobudur pada pertengahan Mei 2024 lalu. Namun, mereka belum mendapatkan tempat berjualan di Kampung Seni yang disiapkan TWB.
Kesepakatan ini tercapai dalam mediasi yang difasilitasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang digelar di kantor Bupati Magelang pada Kamis (3/7/2025),
Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Komisioner Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo dan dihadiri Bupati Magelang, Grengseng Pamuji.
“Permasalahan yang dihadapi oleh paguyuban SKMB, setelah dua tahun bersengketa dengan pihak TWB, bisa kita selesaikan dengan mekanisme mediasi. Itu semua berkat komitmen yang ditunjukkan oleh kedua belah pihak, baik pengadu maupun teradu, yang sama-sama memiliki komitmen menyelesaikan masalah ini melalui mekanisme musyawarah mufakat,” kata Prabianto ditemui usai mediasi.
Prabianto mengatakan, Komnas HAM akan terus mengawal agar kesepakatan yang dicapai hari ini benar-benar dijalankan oleh masing-masing pihak.
“Sesuai dengan SOP yang berlaku, kami akan melakukan pasca mediasi. Mengevaluasi mengenai kesepakatan yang dibuat pada hari ini. Nanti akan kita kawal kembali sejauh mana kesepakatan itu telah dipenuhi oleh masing-masing pihak,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu poin alot dalam mediasi ini adalah mengenai lokasi lapak, mengingat SKMB telah memiliki koperasi tersendiri dan ingin dikelompokkan dalam satu area.
“Saya selaku mediator, mendorong adanya rekonsiliasi atau penggabungan antara dua kelompok ini, tetapi nampaknya belum bisa terjadi saat ini. Dan tadi atas kesepakatan oleh pihak TWB, mereka masih diizinkan bergabung dengan kelompoknya,” jelas Prabianto.
Sementara itu, Ketua SKMB, Muhammad Zulianto menyampaikan rasa syukurnya atas hasil mediasi tersebut.
Dia menyebut perjuangan panjang pedagang akhirnya membuahkan hasil.
“Apa yang diinginkan SKMB Alhamdulillah diwujudkan oleh TWB, dengan nanti nota berita acara bisa dilihat bahwa TWB bersedia, pedagang SKMB bisa masuk ke Kampung Seni,” ujarnya.
Pentingnya Agen Travel untuk Dorong Promosi Pariwisata Magelang |
![]() |
---|
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sebut Banyak Anak Kehilangan Figur Ayah |
![]() |
---|
Wali Kota Magelang Lepas Kontingen KORMI ke FORNAS VIII NTB |
![]() |
---|
Wisata Sunrise di Puncak Stupa Borobudur Kembali Diujicobakan, Segini Harga Tiket dan Fasilitasnya |
![]() |
---|
Terima UGR Jalan Tol Jogja-Bawen untuk Bangun Pondok Pesantren di Magelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.