Serap Aspirasi, Komisi A DPRD DIY Kunjungi Berbah, Eko Suwanto Apresiasi Ruang Bermain Anak 

Komisi A DPRD DIY melakukan kunjungan kerja ke Kapanewon Berbah Sleman untuk melihat dari dekat pelaksanaan pelayanan Adminduk.

Editor: ribut raharjo
Istimewa
Komisi A DPRD DIY melakukan kunjungan kerja ke Kapanewon Berbah Sleman untuk melihat dari dekat pelaksanaan pelayanan Adminduk dan Kartu Identitas Anak. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Komisi A DPRD DIY melakukan kunjungan kerja ke Kapanewon Berbah Sleman untuk melihat dari dekat pelaksanaan pelayanan Adminduk dan Kartu Identitas Anak. 

Secara khusus dalam kegiatan kunjungan kerja tersebut disampaikan apresiasi atas terlaksananya pelayanan publik kepada masyarakat termasuk penyediaan tempat bermain untuk anak-anak di kantor Kapanewon Berbah

Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY menyatakan kegiatan kunjungan kerja menjadi bagian dari proses pengawasan DPRD DIY atas kinerja pelayanan publik yang dilakukan aparatur pemerintah daerah. 

Guna keperluan perencanaan  pembangunan yang baik, Kapanewon bisa segera usulkan kebutuhan cacah jiwa atau sensus secara berkala sebagai data dasar pengambilan kebijakan ke depan. 

"Ada layanan kependudukan, dispensasi nikah belum cukup usia, pelayanan ramah dan ada tempat bermain anak. Apresiasi atas pelayanan kependudukan, layanan sudah dasar tersedia, termasuk tata kelola arsip penting bagi kependudukan," kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY, Selasa (1/7/202).

Rombongan Komisi A DPRD DIY dalam kunjungan kerja ke Kapanewon Berbah Sleman diterima  oleh Panewu Djaka Sumarsono dan jajaran. 

Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan menyebutkan berdasarkan Perda Adminduk dan KIA No 9 tahun 2015 di 
Pasal 53 kependudukan, telah diatur diatur pemda wajib bentuk tim sinkronisasi data kependudukan, pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pengalokasian anggaran, pencegahan hukum tindak kriminal. 

Di dalam dialog, sejumlah masalah disoroti yaitu berkaitan dengan akses data kependudukan yang terbatas. 

Adanya dinamika kependudukan tidak  bisa diakses secara real time, sehingga berpengaruh pada sejumlah urusan, misal data DTKS tidak segera dikirim ke daerah. akibatnya yang meninggal dan pindah masih dapat karena data disusun 2015.

Kapanewon dan Kemantren, perlu  pemutakhiran data, berkaca saat ada masalah DPT ditetapkan dan ditempelkan di padukuhan, pada saat coblosan masih terima undangan.  

“Kemantren dan Kapanewon tak punya data kependudukan per hari ini. Berapa jumlah penduduk di Berbah, tida ada akses,” ungkap politisi muda PDI Perjuangan ini. 

“Saat Musrenbang ada masalah serius, tidak tahu jumlah penduduk, lansia, anak, yang miskin, ibu mengandung. UU Kependudukan, ada UU Keterbukaan Informasi Publik ada pengecualian,” lanjutnya. 

“Realtime tidak ada, ini mohon kepada bupati dan wali kota berikan akses terbatas.  BPS survei makro, kita terima data kemiskinan 10,4 persen. Ini PR, ke depan Kapanewon dan Kemantren bisa ambil inisiatif, perlu usulan agar dapat dilakukan sensus. Ada dorongan ke Pemda Sleman lakukan cacah jiwa,” tambahnya. 

"KPU bisa, kenapa pemda tidak secara kontinu lakukan sensus untuk data kebijakan. Kalau ada data hanya agregat, ini butuh diperbaiki agar penyelenggaraan Adminduk dan Kartu Identitas Anak berjalan baik," kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY

Arif Kurniawan, Anggota Komisi A DPRD DIY mempertanyakan perkembangan proses pengurusan KTP bagi pelajar dan pembuatan kartu penduduk elektronik apakah mencapai target untuk identitas kependudukan digital. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved