Berita Kriminal
Pria Paruh Baya Asal Temon Kulon Progo Dibekuk Polisi Usai Lukai Temannya Menggunakan Tombak
Tanpa pikir panjang dan masih dalam kondisi mabuk, BJ langsung mengambil tombak yang tersimpan si rumahnya.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
"SED kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian, dan akhirnya pelaku kami amankan," ujar Taviv.
Polisi turut menggeledah kediaman BJ dan menemukan tombak yang digunakan untuk melukai SED.
Selain tombak, 2 senjata tajam jenis pedang turut diamankan polisi.
Kepada polisi, BJ mengaku membuat sendiri senjata tombak tersebut saat berada di Purworejo, Jawa Tengah.
Sedangkan untuk pedang, ia mengaku hanya menggunakannya untuk membelah buah kelapa.
Taviv mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan aksi keempat yang dilakukan oleh BJ.
Ia sebelumnya sudah terlibat kasus penganiayaan dengan senjata tajam, dan sudah pernah menjalani hukuman pidana.
"Seluruh aksi penganiayaan dilakukan pelaku dalam kondisi mabuk akibat mihol," jelasnya.
BJ pun dijerat dengan Pasal 351 KUHP Jo Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 2 tahun 8 bulan.(*)
Kebiasaan Lupa Cabut Kunci Motor Membawa Malapetaka, Pelaku Hafal kemudian Beraksi |
![]() |
---|
Tipu Daya Dua Warga Kota Magelang Berakhir Dipenjara, Pakai Jurus Rental PS |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Pelaku Penembakan Penjual Layangan di Minggiran, Ini Duduk Perkaranya |
![]() |
---|
Pemuda Terpergok Warga Curi Uang Kotak Infak Musala di Tempel Sleman, Kini Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Seorang Pelajar di Bantul Curi Ponsel dan Uang Milik Tetangga, Polisi Dalami Motif dan Modus Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.