Berita Kriminal
Pria Paruh Baya Asal Temon Kulon Progo Dibekuk Polisi Usai Lukai Temannya Menggunakan Tombak
Tanpa pikir panjang dan masih dalam kondisi mabuk, BJ langsung mengambil tombak yang tersimpan si rumahnya.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
"SED kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian, dan akhirnya pelaku kami amankan," ujar Taviv.
Polisi turut menggeledah kediaman BJ dan menemukan tombak yang digunakan untuk melukai SED.
Selain tombak, 2 senjata tajam jenis pedang turut diamankan polisi.
Kepada polisi, BJ mengaku membuat sendiri senjata tombak tersebut saat berada di Purworejo, Jawa Tengah.
Sedangkan untuk pedang, ia mengaku hanya menggunakannya untuk membelah buah kelapa.
Taviv mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan aksi keempat yang dilakukan oleh BJ.
Ia sebelumnya sudah terlibat kasus penganiayaan dengan senjata tajam, dan sudah pernah menjalani hukuman pidana.
"Seluruh aksi penganiayaan dilakukan pelaku dalam kondisi mabuk akibat mihol," jelasnya.
BJ pun dijerat dengan Pasal 351 KUHP Jo Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 2 tahun 8 bulan.(*)
Kecanduan Judi Online, Kepala Cabang di Sleman Gelapkan Uang Perusahaan hingga Rp83 Juta |
![]() |
---|
ART di Gamping Sleman Nekat Bobol Brangkas Milik Majikan, Uang Rp10 Juta DIbawa Kabur |
![]() |
---|
Kronologi Pencurian Perhiasan di Magelang: Anak Sakit, Ayah Congkel Rumah Tetangga |
![]() |
---|
Bobol Rumah Tetangga saat Salat Subuh, Pria di Magelang Gasak Emas Senilai Rp45 Juta |
![]() |
---|
Pelajar di Bantul Dibacok Orang Tak Dikenal Hingga Alami Luka-luka, Ini Keterangan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.