Berita Kriminal

Pria Paruh Baya Asal Temon Kulon Progo Dibekuk Polisi Usai Lukai Temannya Menggunakan Tombak

Tanpa pikir panjang dan masih dalam kondisi mabuk, BJ langsung mengambil tombak yang tersimpan si rumahnya.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
BARANG BUKTI - Senjata tombak (kanan) yang digunakan oleh BJ untuk melukai rekannya, SED. Penganiayaan dilakukan BJ dengan alasan sakit hati terhadap SED. 

"SED kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian, dan akhirnya pelaku kami amankan," ujar Taviv.

Polisi turut menggeledah kediaman BJ dan menemukan tombak yang digunakan untuk melukai SED.

Selain tombak, 2 senjata tajam jenis pedang turut diamankan polisi.

Kepada polisi, BJ mengaku membuat sendiri senjata tombak tersebut saat berada di Purworejo, Jawa Tengah.

Sedangkan untuk pedang, ia mengaku hanya menggunakannya untuk membelah buah kelapa.

Taviv mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan aksi keempat yang dilakukan oleh BJ.

Ia sebelumnya sudah terlibat kasus penganiayaan dengan senjata tajam, dan sudah pernah menjalani hukuman pidana.

"Seluruh aksi penganiayaan dilakukan pelaku dalam kondisi mabuk akibat mihol," jelasnya.

BJ pun dijerat dengan Pasal 351 KUHP Jo Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 2 tahun 8 bulan.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved