Pembayaran Bandwidth di Sleman Ditata Ulang, Hemat Rp2,6 Miliar 

Menurut Budi, berdasarkan perhitungan ulang, kapasitas maksimum jalur komunikasi yang dibutuhkan di Kabupaten Sleman hanya 6 giga.

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Arena LTE
ILUSTRASI - Sinyal koneksi wifi 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman melakukan perencanaan, perhitungan kebutuhan dan negosiasi ulang terkait pembayaran bandwidth di Sleman.  

Perbaikan mekanisme ini ternyata mampu menghemat anggaran negara hingga miliaran rupiah. 

Plt Diskominfo Kabupaten Sleman, Budi Santosa, menyatakan anggaran pembayaran bandwith di Kabupaten Sleman tahun 2024 senilai Rp5,6 miliar.

Adapun di tahun 2025 anggarannya serupa.

Seiring pergantian kepemimpinan, mekanisme penganggaran tersebut diperbaiki dengan melakukan perencanaan, perhitungan maupun negosiasi ulang dengan penyedia jasa. 

"Setelah proses perencanaan ulang perhitungan ulang dan nego ulang kami bisa dari (anggaran) Rp 5,6 miliar sampai akhir tahun kebutuhan maksimal hanya Rp 3 miliar. Kami mengefisiensi dengan hitung hitungan yang lebih rigid bisa menghemat Rp 2,6 miliar," kata Budi, Senin (30/6/2025). 

Bandwith yang dibayar Kominfo Sleman merupakan layanan fasilitas free wifi yang berada di setiap kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sleman, Kapanewon maupun Kalurahan termasuk layanan internet gratis yang terpasang di sejumlah ruang publik di Bumi Sembada. 

Menurut Budi, berdasarkan perhitungan ulang, kapasitas maksimum jalur komunikasi yang dibutuhkan di Kabupaten Sleman hanya 6 giga.

Kapasitas ini seperti jalur yang dibutuhkan untuk mentransfer data dalam satuan waktu.

Melalui perbaikan tata kelola pemerintahan, ternyata kebutuhan untuk membayar layanan ini dalam satu tahun hanya memerlukan Rp 3 miliar yang berarti hemat Rp 2,6 miliar dari perencanaan awal. 

Anggaran Rp 2,6 miliar, hasil penghematan, sebagiaan dialihkan untuk membiayai program dinas yang kurang.

Adapun sisa anggaran dibiarkan tak terpakai menjadi SiLPA atau sisa lebih pembiayaan anggaran.

Budi mengatakan, ada 3 ISP atau Internet Service Provider yang semula menyuplai layanan di Kabupaten Sleman.

Tetapi setelah negosiasi ulang kini hanya tersedia 1 ISP. 

"Dua (penyedia) tidak mau nego ulang dan kini hanya ada satu. Tapi kami juga punya backup dari Pemda DIY. Kami sekarang sedang mempelajari untuk kemungkinan menambah satu jalur lagi," katanya. 

Perbaikan perencanaan ini juga sejalan dengan hasil audit inspektorat Kabupaten Sleman.

Ada dua temuan audit inspektorat terhadap anggaran pembayaran bandwith di Diskominfo Kabupaten Sleman tahun 2024.

Temuan pertama diduga perencanaan pengadaan kurang matang sehingga ada pemborosan anggaran.

Kini telah dilakukan perencanaan dan perhitungan ulang. Kedua, ada kelebihan bayar untuk layanan tambahan.

Dalam hal ini Kominfo sudah bersurat ke penyedia jasa agar mengembalikan kelebihan bayar tersebut. 

Selain itu dilakukan juga pembinaan terhadap pejabat yang berkaitan. Menurut Budi rekomendasi dari Inspektorat telah ditindaklanjuti.

Selain mengevaluasi perencanaan, pihaknya juga telah menegur pejabat pembuat komitmen (PPK) yang menangani bandwith di Sleman. 

"Pembinaan sudah kami lakukan. Kami sudah memberikan surat teguran ke PPK. Jadi tindak lanjut dari inspektorat sudah kami lakukan," katanya. 

Plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten Sleman, Taupiq Wahyudi sebelumnya mengatakan, fungsi inspektorat adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan maupun program yang dilaksanakan perangkat pemerintah daerah.

Selama masih bisa dibina maka akan dilaksanakan pembinaan. Akan tetapi jika dianggap sudah keterlaluan, maka bisa saja diambil tindakan pelimpahan ke penegak hukum.

Adapun terkait bandwidth tahun 2024 di Kominfo Sleman, kata Taufiq, punishment yang diberikan berupa pembinaan kepada pejabat Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan program tersebut.

Punishment ini akan menjadi catatan bagi yang bersangkutan ketika proses promosi jabatan.

Pembinaan juga kepada OPD terkait agar ke depan lebih hati-hati dan tidak terjadi lagi. 

Hasil audit juga merekomendasikan kelebihan volume dalam pengadaan program tahun 2024 tersebut agar dikembalikan ke kas daerah.

Apabila sudah dikembalikan maka dianggap selesai. Terkait nilainya, ia mengaku tidak hafal. 

"Sudah dikembalikan, ada bukti pengembalian ke kas daerah, ya sudah. (Nilainya berapa) saya kurang hafal," kata dia.(*) 
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved