Pemetaan LP2B di Bantul Masih Berjalan untuk Realisasikan Pembebasan PBB
Pemetaan itu dilakukan untuk mendapatkan program pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) lahan pertanian berkelanjutan.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul belum rampung melakukan pemetaan ulang lahan pertanian berkelanjutan yang tidak beralih fungsi.
Pemetaan itu dilakukan untuk mendapatkan program pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) lahan pertanian berkelanjutan.
Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, mengatakan data dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bantul tercatat 12.831 hektare masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Lahan itu, rencananya menjadi sasaran program pembebasan PBB mulai tahun 2026.
"Tapi, dalam perkembangan terdapat lahan sawah berkelanjutan yang sebagian sudah beralih fungsi menjadi rumah atau bangunan oleh pemilik. Jadi, pemetaan ulang dan pendataan ulang dilakukan agar program gratis PBB tepat sasaran," katanya, Minggu (29/6/2025).
Sampai saat ini, pihaknya pun masih mendapati kondisi peralihan fungsi lahan pertanian di sejumlah titik di Bumi Projotamansari.
Padahal, lahan pertanian menjadi kunci untuk mendukung kemandririan, ketahanan, dan kedaulatan atau swasembada pangan.
Bahkan, Bantul telah memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Maka, program pembebasan PBB lahan pertanian berkelanjutan itu juga menjadi bagian untuk melindungi Kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, hingga meningkatan perlindungan dan pemberdayaan petani, maupun mempertahankan kesimbangan lingkungan.
"Jadi kami petakan lagi, karena banyak sekali di Bantul terjadi bahwa lahan sawah yang tadinya tidak bisa dialihfungsikan untuk bangunan ini banyak yang dipergunakan untuk bangunan, baik tempat tinggal maupun tempat usaha," ucap dia.
Aris menjelaskan alih fungsi lahan di Bantul dimungkinkan terjadi karena pemilik lahan hanya mempunyai tanah satu satunya di tempat tersebut.
Sedangkan kebutuhan akan tempat tinggal atau rumah di Bantul bertambah, sehingga alih fungsi tidak terhindarkan.
"Lalu ada lahan yang tadinya sawah, kini dipergunakan untuk usaha. Paling banyak itu kafe. Sementara itu, perizinan maupun pembayaran pajaknya masih sawah. Jadi, kami data semuanya untuk mengimbangi dari pembayaran gratis yang lahan pertanian," tutup Aris.(*)
Pemkab Bantul Raih Penghargaan KLA Kategori Utama, Bupati Ajak Seluruh Pihak Penuhi Hak Anak |
![]() |
---|
Tiga Pegawai Disdikpora Bantul Dilaporkan Langgar Disiplin, Ini Kata Kadisdikpora |
![]() |
---|
Master Plan Kawasan Pansela Dikebut, Pemkab Bantul Mulai Siapkan Langkah Lanjutan Tahun 2026 |
![]() |
---|
Pemkab Bantul Rotasi Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Bupati: Demi Perbaikan Kinerja |
![]() |
---|
Dikunjungi Ribuan Wisatawan, Bantul Creative Expo 2025 Kantongi Omzet Fantastis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.