DAFTAR Tarif Listrik Per 1 Juli 2025, Keputusan dari Kementerian ESDM
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan bahwa tarif listrik PLN untuk periode Juli–September 2025
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan bahwa tarif listrik PLN untuk periode Juli–September 2025 tidak mengalami perubahan.
Keputusan ini berlaku baik bagi pelanggan subsidi maupun non-subsidi di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyatakan bahwa penetapan tarif tetap ini diambil untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional serta menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, serta meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri, tarif Triwulan III 2025 diputuskan tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Jisman, dikutip dari laman resmi ESDM.
Tidak ada penyesuaian tarif pada 13 golongan pelanggan non-subsidi, termasuk rumah tangga daya 1.300 VA ke atas dan bisnis skala menengah hingga besar.
Hal serupa juga berlaku untuk 24 golongan subsidi, yang mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelaku UMKM.
Baca juga: Cerita Di Balik Selamatnya Pendaki Asal Malaysia yang Tergelincir di Gunung Rinjani
Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN per 1 Juli 2025 :
1. Rumah Tangga (RT)
900 VA-RTM: Rp 1.352/kWh
1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
Di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh
2. Bisnis (B)
6.600 VA–200 kVA (B-2): Rp 1.444,70/kWh
Di atas 200 kVA (B-3): Rp 1.114,74/kWh
3. Industri (I)
Di atas 200 kVA (I-3): Rp 1.114,74/kWh
Di atas 30.000 kVA (I-4): Rp 996,74/kWh
4. Pemerintah dan Penerangan Jalan (P dan L)
6.600 VA–200 kVA (P-1): Rp 1.699,53/kWh
Di atas 200 kVA (P-2): Rp 1.522,88/kWh
Penerangan Jalan Umum (P-3): Rp 1.699,53/kWh
Listrik Tegangan Beragam (L): Rp 1.644,52/kWh
5. Pelayanan Sosial (S)
450 VA: Rp 325/kWh
900 VA: Rp 455/kWh
1.300 VA: Rp 708/kWh
2.200 VA: Rp 760/kWh
3.500 VA–200 kVA: Rp 900/kWh
Di atas 200 kVA (S-2): Rp 925/kWh
6. Rumah Tangga Subsidi (R-1)
450 VA: Rp 415/kWh
900 VA: Rp 605/kWh
Kebijakan tidak adanya kenaikan tarif listrik PLN Juli–September 2025 disambut positif banyak kalangan.
Masyarakat kecil tetap bisa menikmati listrik dengan harga terjangkau, dan dunia industri tetap mendapat kepastian biaya operasional.
Kementerian ESDM juga memastikan bahwa tarif ini berlaku tetap kecuali pemerintah menetapkan kebijakan baru yang berdampak pada struktur tarif nasional. (*)
Pemkab Sleman Utang Rp45 Miliar untuk Bangun Gedung RSUD |
![]() |
---|
Mapolda DIY Dibersihkan Usai Kericuhan, Sri Sultan HB X Pastikan Situasi Kondusif |
![]() |
---|
Gedung Rusak saat Demo, Layanan SKCK hingga Pengaduan di Polda DIY Ditutup Sementara |
![]() |
---|
Kebijakan Harus Peka, Sri Sultan HB X Tekankan Pentingnya Empan Papan |
![]() |
---|
Tiga Mitra Grab Jadi Korban insiden 28–29 Agustus, Perusahaan Turun Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.