Buku Catatan dari Wadas, Rekam Perjalanan Konflik Proses Penambangan Andesit untuk Bendungan Bener
Buku ini merekam perjalanan konflik yang menghiasi proses penambangan batuan andesit yang hendak digunakan untuk pembangunan Bendungan Bener.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Buku berjudul ‘Catatan dari Wadas; Penyeleseian Sengketa Agraria Bendungan Bener’ resmi diluncurkan di Museum Sandi, Kota Yogyakarta, pada Sabtu (21/6/2024)
Buku ini diterbitkan oleh Tim mediator yang memediasi konflik agraria pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener, Purworejo, Jawa Tengah (Jateng).
Buku ini merekam perjalanan konflik yang menghiasi proses penambangan batuan andesit yang hendak digunakan untuk pembangunan Bendungan Bener.
Tentu saja, buku ini berdasarkan perspektif Rumekso Setyadi, anggota tim mediator yang dibentuk oleh M Imam Aziz yang waktu itu menjabat sebagai Staf Khusus Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dan juga Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Rumekso Setyadi merekam perjalanannya memediasi konflik antara pemerintah dan warga di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, dan kemudian menuangkannya dalam buku tersebut.
“Dengan selesainya kasus Wadas maka kemudian buku ini dibuat. Harapannya buku ini dapat menjadi pelajaran bersama baik oleh para perencana pembangunan atas nama Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun kalangan-kalangan yang menjadi penentu kebijakan,” kata aktivis sosial yang akrab disapa Markijok ini, Selasa (24/6/2025).
Dikatakan lebih lanjut, melalui buku ini semua pihak harus belajar bahwa pembangunan tanpa mengedepankan aspek kemanusiaan, sosial ekonomi, dan kebudayaan, niscaya akan mengalami benturan dengan rakyat yang terdampak pembangunan tersebut.
“Untuk itu dari buku ini kita bisa belajar tentang model perencanaan, negosiasi dan mediasi terkait dengan pembangunan yang berdampak besar pada rakyat,” ucapnya.
Konflik wadas, kata dia, berakar pada UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Pembangun.
Dengan menggunakan UU itu Desa Wadas yang menjadi lokasi tambang andesit perizinannya dijadikan satu lokasi dengan tapak bendungan, padahal usaha pertambangan harusnya menggunakan UU Mineral dan Batu Bara (Minerba).
“Tetapi karena Proyek Strategis Nasional (PSN) dilindungi juga dengan UU Omnibus Law maka usaha pertambangan batu andesit itu hanya cukup menggunakan rekomendasi Menteri ESDM saja,” terangnya.
Markijok menyebut, banyak aktor terlibat dalam konflik Wadas. Dituturkan, bahkan bentrokan dan aksi represi aparat keamanan terhadap rakyat pernah terjadi pada 8 Februari 2022 dan menjadi sorotan nasional.
Saat itu, banyak warga mendapat kekerasan dari aparat, dan tak sedikit aktivis yang turut ditangkap.
“Aksi represif aparat itu, mau tak mau menyeret nama Gubernur Jawa Tengah saat itu, Ganjar Pranowo,” ucapnya.
Rumah dengan Banyak Antena Parabola Milik Roy Suryo Itu Tampak Sepi, Tetangga Bilang Begini |
![]() |
---|
Roy Suryo Beberkan Kronologi Pembatalan Sewa Gedung UC UGM untuk Soft Launching Jokowi's White Paper |
![]() |
---|
Alasan UGM Batalkan Sewa Gedung untuk Peluncuran Buku Roy Suryo Cs: Bernuansa Politis |
![]() |
---|
Cara Baru Tahu Sejarah Indonesia, Baca 5 Novel Historical Fiction Ini |
![]() |
---|
Menyelami Pemikiran 4 Ikon Jurnalis Muhammadiyah Lewat Buku 'Media & Islam Berkemajuan' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.