Tutup Paksa Tiga Peternakan Babi, Pemkab Sleman Siap Hadapi Jika Ada Gugatan
Termasuk jika peternak yang merasa dirugikan melayangkan gugatan. Pemerintah setempat mengaku siap menghadapinya.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman siap menghadapi konsekuensi setelah mengambil langkah tegas menutup paksa tiga peternakan babi di wilayah Dusun Nglarang, Tlogoadi, Kapanewon Mlati.
Termasuk jika peternak yang merasa dirugikan melayangkan gugatan. Pemerintah setempat mengaku siap menghadapinya.
"Kami siap saja (menghadapi gugatan).Yang penting Pemkab Sleman sudah melayani dengan baik," kata Bupati Sleman, Harda Kiswaya Senin (23/6/2025).
Menurut dia, penutupan terhadap tiga peternakan babi di Tlogoadi itu bermula dari keluhan masyarakat.
Sebab, kandang usaha tersebut ada yang berada di tengah perkampungan. Karena ada keluhan, Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DP3) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengecek lokasi dan merekomendasikan peternak untuk memperbaiki usahanya agar tidak menimbulkan keluhan.
Namun rekomendasi tersebut tidak direspons. Singkatnya, pada 17 Juni lalu Pemkab Sleman mengambil langkah tegas menutup paksa tiga peternakan babi setelah dua kali melayangkan surat peringatan.
"Kalau digugat, kami siapa aja melayani. Kita layani. Karena pemerintah harus hadir di semua lapisan masyarakat. Sekarang yang terdampak (dari peternakan babi itu) orang banyak," kata Harda.
"Sekarang ini dia (peternak) melanggar dan buktinya ada. Sekarang, jika melanggar begitu, apa pemerintah akan diam?," imbuhnya.
Pemkab Sleman memberikan waktu 3 minggu setelah penutupan agar peternak merelokasi mandiri ternak babi yang ada di dalam kandang. Jika hingga 7 Juli peternak tidak mau merelokasi babinya,maka pemerintah mengaku akan merelokasinya secara paksa.
Satu di antara peternakan babi yang ditutup adalah milik Suhadi. Lansia pensiunan pegawai negeri sipil itu mengaku sedang mempertimbangkan gugatan atas penutupan usahanya karena merasa dirugikan.
"Walupun (peternakan) saya tidak punya ijin, saya akan menggugat. Sekarang mau konsultasi dulu. Karena kalau ditutup seharusnya (diberikan) ganti rugi karena tanpa (usaha peternakan) itu saya tidak punya penghasilan," kata Suhadi, Kamis (19/6/2025).
Ia berencana menggugat dengan tuntutan nominal kerugian Rp 2 miliar rupiah. Angka tersebut dihitung dengan asumsi usaha peternakan babi yang sudah dijalani turun temurun menghasilkan keuntungan Rp 200 juta per tahun.
Saat ini Suhadi berusia 70 tahun dan merasa masih sanggup mengelola peternakan babi yang berada di belakang rumahnya hingga sepuluh tahun. Sepuluh tahun ke depan, diestimasi menghasilkan Rp 2 miliar rupiah.(*)
Dosen UGM Sebut Kenaikan Tunjangan DPR Bukti Kurangnya Sense of Crisis |
![]() |
---|
Pengawas Dinkes Sleman Sebut Aspek Penyebab Keracunan MBG di Berbah: Makanan Tidak Segera Dimakan |
![]() |
---|
Pelajar di Bantul Jadi Korban Pengeroyokan, Lapor Polisi |
![]() |
---|
Mengenal ASSA, Wadah untuk Para Pendidik Kreatif yang Siap Adopsi Transformasi Teknologi |
![]() |
---|
Empat Desa di Kabupaten Klaten Masuk Daftar Rawan Peredaran Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.