Dugaan Korupsi di Disdik Gunungkidul

Geledah Kantor Disdik Gunungkidul, Polisi Amankan Sejumlah Barang Dugaan Korupsi Pengadaan TIK 2022

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Indra Waspada mengatakan tengah melaksanakan proses penyidikan terkait pengadaan TIK Gunungkidul

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
PENGGELEDAHAN: Petugas amankan dokumen dan berkas dari hasil penggeledahan di kantor Disdik Gunungkidul pada Senin (23/6/2025) 

Laporan Reporter Tribun Jogja Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Penyidik Ditreskrimsus Polda DIY melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gunungkidul, pada Senin (23/6/2025).

Berdasarkan pantauan di lokasi, proses penggeledahan melibatkan sejumlah anggota penyidik yang berlangsung sekitar empat jam lama-nya, mulai dari pukul 12.00 WIB- 15.00 WIB.

Dari hasil  penggeledahan tersebut, tampak penyelidik membawa satu boks besar berisi dokumen hingga berkas-berkas.

PENGGELEDAHAN: Petugas amankan dokumen dan berkas dari hasil penggeledahan  kedalam boks besar, pada Senin (23/6/2025)
PENGGELEDAHAN: Petugas amankan dokumen dan berkas dari hasil penggeledahan kedalam boks besar, pada Senin (23/6/2025) (Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting)

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Indra Waspada mengatakan pihaknya tengah melaksanakan proses penyidikan terkait pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Disdik Gunungkidul, Tahun Anggaran 2022.

"Proses ini sudah sampai ke tahap penyidikan, dan (kegiatan ini) kami ingin melengkapi dokumen dan barang bukti yang lain untuk mempermudah proses penyidikan," ujarnya usai penggeledahan tersebut.

Dia mengatakan dari pelaksanaan tersebut pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang terkait, meliputi dokumen, berkas, hingga alat elektronik. 

"Untuk alat elektronik berupa laptop dan satu buah handphone milik salah satu pegawai di sini (Disdik Gunungkidul)," paparnya.

Dia menuturkan dari hasil investigasi yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai potensi kerugian negara  diperkirakan sebesar Rp1.056.000.000, dari total pengadaan sebesar Rp21 miliar.

"Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. Sementara, untuk saksi yang sudah diperiksa sebanyak lima orang," ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul Agus Subariyanto mengatakan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik merupakan kali pertama.

"Jadi, baru hari ini. Kami tadi menerima surat perintah bahwa ada penggeledahan, maka kami tindaklanjuti," ucapnya.

Dia menyebut proses penggeledahan tersebut untuk melengkapi kasus perkara pengadaan TIK tahun anggaran 2022 lalu. 

"Prinsipnya kami mengikuti ketentuan yang berlaku, pada saat mereka ingin melakukan penggeledahan kami sangat welcome, kami support sesuai apa yang menjadi kewenangan kami," paparnya.

Dari proses penggeledahan tersebut, beberapa dokumen yang berasal dari  ruang bidang SD, ruang kerja salah satu petugas , dan ruang bendahara bidang SD diamankan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved