Dugaan Korupsi di Disdik Gunungkidul
Polda DIY Beberkan Modus Operandi Dugaan Korupsi Komputer TIK Disdik Gunungkidul
Kombes Pol Ihsan, mengatakan modus dugaan korupsi komputer TIK itu oknum terkait melalukan pengadaan barang menggunakan sistem e-katalog.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polisi beberkan modus operandi kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan komputer Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gunungkidul.
Kasus ini masih ditangani Ditreskrimsus Polda DIY dan telah memasuki tahap penyidikan.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, mengatakan modus dugaan korupsi komputer TIK itu oknum terkait melalukan pengadaan barang menggunakan sistem e-katalog.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Komputer TIK Disdik Gunungkidul Berlanjut, Polda DIY Sita Beberapa Barang
Namun, dalam kegiatan itu disebut bersumber dari anggaran DAK APBD Gunungkidul tahun 2022, tetapi barang yang diperoleh tidak sesuai dengan katalog.
"Modusnya melalui sistem e-katalog atau e-purchasing yang bersumber dari anggaran DAK APBD Kabupaten Gunungkidul tahun anggaran 2022. Jadi kasus ini kami dapatkan melalui sistem e-katalog," jelas Ihsan, Selasa (1/7/2025).
Karena barang yang di dalam katalog ditengarai tidak sesuai dengan pengadaan, pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan.
"Sepertinya tidak sesuai antara pengadaan. Ini kan terkait pengadaan artinya barang yang di dalam katalog tidak sesuai dengan yang diadakan," terang Ihsan.
Adapun kasus ini dilaporkan ke kepolisian pada Mei 2025 lalu.
Sampai saat ini perkiraan kerugian negara masih dihitung oleh instansi terkait.
Polisi juga masih memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat hasil penyidikan. (hda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.