DPRD Klaten

DPRD Klaten Targetkan Pembahasan RPJMD Selesai Ditetapkan Awal Agustus 2025

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten menggelar rapat paripurna pada Senin (23/6/2025).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
DPRD KLATEN: DPRD Klaten menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi terhadap dua raperda, pada Senin (23/6/2025). 

 


Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini


TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten menggelar rapat paripurna pada Senin (23/6/2025).

Agenda rapat paripurna siang itu adalah penyampaian jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi terhadap dua rencana peraturan daerah (Raperda). 


Raperda yang dimaksud antara lain Raperda Nota Laporan Keuangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Klaten 2024 dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Klaten 2025-2029. 


"Kami juga melakukan pembentukan panitia khusus (Pansus) perubahan peraturan DPRD Nomor 1/2018 tentang tata tertib pembentukan Pansus," ucap Ketua DPRD Klaten, Edy Sasongko, Senin (23/6/2025).


Edy mengungkapkan setelah mendengarkan jawabab Bupati, nantinya dua Raperda tersebut akan dibahas oleh Pansus.

Pihaknya pun menargetkan pembahasan RPJMD tersebut bisa kelar sebelum 20 Agustus 2025. 


Sebab, berdasarkan peraturan RPJMD 2025-2029 harus sudah ditetapkan maksimal 6 bulan setelah Bupati-Wakil Bupati dilantik. Seperti diketahui, Bupati-Wakil Bupati Klaten dilantik pada 20 Februari 2025. Maka pembahasan RPJMD 2025-2029 harus selesai sebelum 20 Agustus 2025.


"Untuk RPJMD kan sudah ditetapkan waktu ranwal (rancangan awal). Itu selesai maksimal 20 Agustus 2025, atau maksimal 6 bulan setelah Kepala Daerah dilantik. Jadi nanti mungkin awal Agustus 2025, untuk RPJMD sudah ditetapkan," paparnya. 


Adapun, penyampain jawaban Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, atas pemandangan umum fraksi terhadap dua raperda itu diwakili oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda), Jaka Purwanto. 


Pada kesempatan itu, Jaka Purwanto menjabarkan bahwa RPJMD telah disinergikan dengan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) di Kabupaten Klaten.

RPJMD itu disusun sebagai implementasi dari visi misi sekaligus program-program prioritas yang telah ditetapkan Pemkab Klaten ke depan.


"Nanti, hubungan semuanya bisa sinergi dalam rangka melaksanakan atau merealisasikan apa yang sudah dirumuskan, visi misi, dan prioritasnya. Misalnya, prioritas jalan halus, kemudian infrastruktur yang lain," terangnya.


"Itu harus jelas dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan meningkatkan perekonomian ekonomu mikro," katanya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved