Seorang Satpam di Kotabaru Diamankan Polisi Karena Mencuri I Phone 15

Seorang Satpam di sebuah kantor Jalan Suroto, Kotabaru, Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta berinisial YP (35) diamankan Polisi karena mencuri

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Dok. Polsek Gondokusuman
PELAKU CURAT : Pelaku pencurian ponsel disebuah kantor Kotabaru saat menjalani proses penyidikan. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang Satpam di sebuah kantor Jalan Suroto, Kotabaru, Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta berinisial YP (35) diamankan Polisi karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Minggu (15/6/2025) lalu.

Laki-laki warga Sorowajan, Banguntapan, Kabupaten Bantul itu diduga mencuri sebuah tas berisikan dompet dan ponsel I Phone 15 milik korban bernama Budi Ismail, warga Pleret, Bantul.

Kapolsek Gondokusuman, Kompol Ardi Hartana, mengatakan penangkapan terduga pelaku dilakukan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Gondokusuman, seusai menerima laporan dari korban.

Adapun kronologi kejadian pada Minggu 15 Juni 2025 sekira jam 03.45 WIB korban tidur di depan sebuah Pos Satpam.

Korban lalu terbangun dan melihat pelaku lari keluar dari Pos Satpam menuju kearah jalan raya dengan membawa tas miliknya.

Pelaku saat itu langsung naik sepeda motor Honda Beat Nopol AB 3258 IL untuk kabur.

Baca juga: BR Merasa Ditipu Dalam Kasus Tanah di Bantul, Berencana Laporkan Mbah Tupon ke Polisi

"Selanjutnya korban mengejar pelaku dan berhasil mengamankan pelaku dan didapati barang milik korban berupa Handphone dan dompet berada di dalam tas pinggang milik pelaku, selanjutnya melaporkan atas kejadian tersebut ke Polsek Gondokusuman guna pengusutan lebih lanjut," kata Kapolsek Gondokusuman, Kompol Ardi Hartana, saat dikonfirmasi, Sabtu (21/6/2025).

Seusai tertangkap basah, pelaku selanjutnya diserahkan ke Polsek Gondokusuman guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun total kerugian yang dialami korban antara lain satu Hp I Phone 15 warna biru, serta satu dompet kulit warna cokelat tua.

"Total Kerugian sekitar delapan juta enam ratus enam puluh ribu rupiah. Saat ini masih proses pendalaman," pungkas Kapolsek. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved