Pemerintah Bakal Evakuasi WNI dari Iran dan Israel Lewat Jalur Darat
Pemerintah Indonesia berencana untuk mengevakuasi warga negara Indonesia (WNI) dari Iran dan Israel di tengah konflik kedua negara
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia berencana untuk mengevakuasi warga negara Indonesia (WNI) dari Iran dan Israel di tengah konflik kedua negara yang semakin meruncing.
Proses evakuasi terhadap WNI ini rencananya akan dilakukan melalui jalur darat melalui Kota Baku, Azerbaijan.
Lalu dari Azerbaijan akan diterbangkan ke Indonesia.
Rencananya, proses evakuasi akan dilakukan pada Jumat (20/6/2025) hari ini.
Ditargetkan seluruh WNI sudah tiba di Tanah Air pada Minggu 22 Juni 2025 mendatang.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi, proses evakuasi ini akan melibatkan Tim Crisis Response Team (CRT) yang terdiri dari 34 personel gabungan TNI.
"Keberangkatan dijadwalkan pada Jumat, 20 Juni 2025, menuju Baku dengan estimasi perjalanan sekitar 30 jam," ujar Kristomei lewat keterangan tertulisnya, Kamis (19/6/2025).
"Sesampainya di Baku, para WNI akan transit selama dua malam sebelum melanjutkan penerbangan pulang ke Tanah Air dengan pesawat komersial pada Minggu, 22 Juni 2025," sambungnya.
Kristomei menambahkan, untuk WNI yang berada di Israel, rencananya proses evakuasi juga akan dilakukan melalui darat.
WNI akan dievakuasi melalui jalur darat menuju ke Amman, Yordania.
Setelah itu baru akan diterbangkan ke Indonesia.
Kristomei menjelaskan, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna memastikan kelancaran proses evakuasi WNI dari Iran dan Israel.
Baca juga: Pemerintah Indonesia Siapkan Skema Evakuasi WNI dari Iran
TNI juga menyiagakan unsur-unsur pendukung yang diperlukan sesuai perkembangan situasi dan kebutuhan pemerintah.
"Melindungi WNI di luar negeri adalah wujud nyata kehadiran negara dalam situasi darurat. Sesuai Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang berbunyi membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri," ujar Kristomei.
"TNI siap menjalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab, demi melindungi rakyat, bukan hanya di dalam negeri, tetapi juga di tengah konflik internasional," sambungnya.
| IRGC : Kami Punya Senjata Rahasia yang Tak Terbayangkan oleh AS dan Israel |
|
|---|
| Trump Ngebet Damai dengan Iran, Mau Gelar Perundingan Kedua |
|
|---|
| Peneliti PSKP UGM Sebut Masih Ada Peluang Konflik AS-Iran Mereda |
|
|---|
| Ketegangan AS-Iran Memuncak, Blokade Selat Hormuz Ancam Jalur Perdagangan Dunia |
|
|---|
| Mediasi As-Iran Buntu, Pakar UMY Sebut Ancaman Trump Sebagai Diplomasi Koersif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Perang-Iran-Israel-Inilah-Target-Serangan-Israel-ke-Teheran.jpg)