Transparansi di Era Digital, Kominfo dan DPRD DIY Perkuat Akses Informasi Publik hingga Kalurahan

Transparansi bukan sekadar kewajiban, tetapi juga indikator utama tata kelola pemerintahan yang demokratis, partisipatif, dan akuntabel.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
Dok Tribun Jogja
KETERBUKAAN INFORMASI: Kepala Dinas Kominfo DIY Wahyu Nugroho (kanan) bersama Anggota Komisi A DPRD DIY Purwanto (tengah) berbincang dalam program Ngobrol Parlemen, Kamis (19/6), yang membahas keterbukaan informasi publik di era digital. Diskusi menyoroti pentingnya penguatan PPID, literasi digital, serta partisipasi masyarakat hingga tingkat kalurahan, sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. 

Lebih lanjut dalam konteks partisipasi masyarakat, Wahyu menyebutkan bahwa Pemda DIY telah membuka kanal aspirasi sejak 2011, melalui aplikasi seperti Jogja Plan dan Sengguh. Kanal ini memungkinkan masyarakat menyampaikan pendapat sekaligus mengevaluasi kinerja pemerintah.

Sekadar informasi, Jogja Plan merupakan sistem perencanaan pembangunan yang dirancang berbasis partisipasi publik. Melalui platform ini, masyarakat dapat mengakses rencana pembangunan daerah serta memberikan masukan dan usulan terhadap program-program pemerintah.

Sementara itu, Sengguh berfungsi sebagai sistem pengendalian dan pelaporan kinerja pemerintah daerah. Lewat aplikasi ini, warga tidak hanya bisa menyampaikan aspirasi, tetapi juga memberikan tanggapan atau umpan balik atas kebijakan dan program yang telah dijalankan. Kedua platform tersebut menjadi saluran komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat yang mendorong transparansi serta memperkuat partisipasi publik dalam tata kelola pemerintahan, sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik.

“Tak hanya itu, kami juga punya program literasi untuk kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas dan lansia. Kami ingin memastikan bahwa semua warga, tanpa terkecuali, bisa mendapatkan akses informasi yang setara dan merasa produktif di tengah transformasi digital ini,” tutur Wahyu.

Kombinasi antara regulasi, pengawasan DPRD, dan literasi digital menjadi modal utama DIY dalam mewujudkan tata kelola informasi publik yang inklusif dan berkelanjutan. Di tengah tantangan digitalisasi dan hoaks, keterbukaan informasi bukan hanya soal hak, melainkan juga fondasi kepercayaan publik terhadap pemerintah. (HAN)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved