Berita Viral Hari Ini

Petaka Unggahan Video AI 'Umrah' ke Candi Borobudur, Begini Kelanjutan Kasusnya

Polresta Magelang melalui Unit Reskrim masih mendalami kasus video kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) bertema umrah

|
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/ Yuwantoro Winduajie
MINTA MAAF: Pembuat video berinisial YH (kiri) mendatangi Kantor Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Magelang pada Kamis (12/6/2025). 

Penyidik Polresta Magelang Minta Keterangan 2 Saksi Ahli 

 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Polresta Magelang melalui Unit Reskrim masih mendalami kasus video kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) bertema umrah ke Candi Borobudur yang menimbulkan polemik di masyarakat. 

 


Terlapor dalam kasus ini, YH (36), tengah menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

 


Penyidik telah memintai keterangan dari dua saksi ahli, yakni ahli bahasa dan ahli Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

 


“Ahli bahasa dan ahli ITE sudah (dimintai keterangan). Ahli bahasa dari Semarang. Untuk ahli ITE kami minta dari Kominfo,” ujar Kasat Reskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwansyah, Selasa (17/6/2025).

Namun, saat dimintai keterangan soal hasil pemeriksaan para ahli, penyidik enggan mengungkapkan detailnya karena penyelidikan masih berlanjut. 

Sementara itu, YH, warga Makamhaji, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, masih dikenai kewajiban lapor dua kali sepekan.

“Video AI untuk terduga pelaku masih kami wajibkan lapor. Kami terus berkoordinasi dengan ahli khususnya ahli keagamaan,” tambah La Ode.

Ia juga menyampaikan bahwa penyidik telah melayangkan surat kepada Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) untuk menunjuk ahli keagamaan yang akan dimintai pendapat dalam perkara ini.

“Kami mengirim surat ke Kementerian Agama perwakilan provinsi (Kanwil Kemenag) untuk nanti bisa menunjuk salah satu ahlinya untuk memberikan keterangan,” ujarnya.

 


Terkait jadwal pemeriksaan ahli agama, menurutnya, pihak kepolisian masih menunggu konfirmasi lebih lanjut. 

 


Setelah keterangan ahli dan saksi dinilai cukup, gelar perkara akan dilakukan di tingkat Polda Jateng bersama Direktorat Cyber.

 


“Karena ini perkara ITE, berdasarkan ketentuan kami gelarnya di Polda bersama Direktorat Cyber. Jadi setelah kami sudah periksa ahli, saksi sudah cukup, nanti kami akan mengajukan untuk gelar perkara ke Polda,” pungkasnya.

 

 


Sebelumnya, video AI berisi ajakan umrah ke Candi Borobudur menyebar luas di media sosial dan memicu kontroversi karena diduga mengandung unsur penistaan agama. 

 


Front Persaudaraan Islam (FPI) Magelang Raya kemudian melaporkan konten tersebut ke Polresta Magelang

 


YH, yang disebut sebagai pembuat dan pengunggah video itu, sempat mendatangi Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Magelang untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung.

 


Pihak pelapor telah menerima permintaan maaf dari YH, namun meminta proses hukum dilanjutkan. (tro)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved