Disnaker Kulon Progo Koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Hingga Pemda DIY Terkait Penyaluran BSU
Pekerja di Kulon Progo pun termasuk berhak mendapatkan BSU lantaran upahnya masih standar UMK, yakni di kisaran Rp2,3 juta
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah pusat akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta.
Pekerja di Kulon Progo pun termasuk berhak mendapatkan BSU lantaran upahnya masih standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yaitu di kisaran Rp2,3 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kulon Progo, Bambang Sutrisno, mengatakan ada 168 perusahaan di wilayahnya yang pekerjanya mendapat upah standar UMK.
"Seluruh pekerja dari 168 perusahaan ini berpeluang untuk mendapatkan BSU dari pemerintah pusat," kata Bambang, Jumat (13/06/2025).
Selain upahnya masih standar UMK Kulon Progo, pekerja yang berhak mendapatkan BSU adalah mereka yang aktif sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan .
Status kepesertaan aktif setidaknya hingga April 2025.
Menurut Bambang, para pekerja akan mendapatkan BSU senilai total Rp600 ribu untuk 2 bulan yaitu Juni dan Juli 2025.
Setiap bulannya, nilai BSU yang diterima sebesar Rp300 ribu.
"Nantinya BSU senilai Rp600 ribu ini akan dibayarkan sekaligus pada Juni ini," ujarnya.
Bambang mengaku masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait kriteria dan mekanisme penyaluran BSU ini.
Dasarnya adalah Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah.
Sembari menunggu, Disnaker Kulon Progo juga mengintensifkan koordinasi dengan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kulon Progo serta Pemda DIY, dalam hal ini Disnakertrans. Termasuk dengan bank yang menjadi penyalur BSU.
"Yang jelas kami berharap BSU bisa membantu pekerja di Kulon Progo dalam menjaga daya beli dan memenuhi kebutuhannya," kata Bambang.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kulon Progo, Slamet Taryono, mengatakan hingga kini pihaknya masih mendata pekerja yang akan menerima BSU. Proses pendataan turut melibatkan perusahaan di Kulon Progo.
Sebelumnya, sosialisasi juga sudah dilakukan ke seluruh perusahaan di Kulon Progo terkait penyaluran BSU.
Harapannya, pihak perusahaan juga bisa membantu proses pendataan agar penyaluran bisa lebih cepat.
"BSU ini nanti akan disalurkan ke pekerja dengan status peserta aktif BPJS-TK serta bukan ASN, anggota TNI-POLRI, atau pekerja yang dibiayai oleh pemerintah daerah," jelas Slamet.(*)
DIY Raih Tiga Kategori Penghargaan di Smart Province 2024, Kolaborasi Pemerintah–Swasta Ditekankan |
![]() |
---|
Pemda DIY Perkuat Ketahanan Pangan melalui Lima Strategi Utama |
![]() |
---|
Pemangkasan Subsidi Rp6,8 Miliar, Bus Trans Jogja Berpotensi Kurangi Jalur dan Jam Operasional |
![]() |
---|
Enam Embung Baru Diusulkan untuk DIY, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Sri Sultan HB X Tegaskan Tak Akan Lobi Pusat Meski Danais DIY Dipangkas, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.