Cerita Perempuan di Dompu Nikahi Mayat Kekasihnya yang Tewas Kecelakaan

Seorang perempuan di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) menikahi mayat seorang pria.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews Maker
PERNIKAHAN DENGAN MAYAT - Ilustrasi pengantin. , Momen seorang perempuan diduga menikah dengan jenazah pria di Desa Marada, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) viral di media sosial (medsos). 

TRIBUNJOGJA.COM, DOMPU - Seorang perempuan di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) menikahi mayat seorang pria.

Video pernikahan seorang perempuan dengan mayat pria itupun langsung viral setelah diunggah ke media sosial.

Pernikahan antara seorang perempuan dengan mayat pria itu terjadi di Desa Marada, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu.

Dalam video yang beredar, terlihat mempelai perempuan mengenakan baju hitam dan mengenakan jilbab dibimbing untuk melakukan prosesi pernikahan di depan mayat pria.

Sementara di sekelilingnya ada banyak warga.

Beberapa orang bahkan mengabadikan proses pernikahan itu dengan menggunakan kamera handphonenya.

Dikutip dari Tribun Lombok, ijab kabul wanita dengan pria yang sudah menjadi mayat itu sebelumnya dikabarkan mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor, pada Minggu 8 Juni 2025. 

Pernikahan tidak lazim itu tetap dilangsungkan, karena mempelai pria meninggal sebelum resepsi digelar. Sementara mempelai wanita dalam kondisi hamil.

Sebelum mayat dikebumikan, pihak keluarga sepakat untuk menikahkan kedua mempelai sebagai bentuk pertanggungjawaban. Sehingga anak yang dilahirkan dianggap memiliki status kedua orang tua sah.

Kasi Humas polres Dompu, membenarkan peristiwa pernikahan seorang perempuan dengan mayat pria di Desa Marada.

Hanya saja, pihaknya belum tahu pasti kronologi hingga identitas keduanya.

"Dengar kabarnya saja tapi ditanya tidak tahu pasti  kronologinya," singkatnya saat dihubungi pada Selasa malam (10/5/2025).

Baca juga: 7 SHIO HOKI Menurut Ramalan Shio Hari Ini Rabu 11 Juni 2025 Ada Shio Tikus Kerbau Kambing

Sementara itu Kemenag Dompu turut berkomentar atas pernikahan yang viral itu.

Kasi Keagamaan Kementerian Agama (Kemenag) Dompu, Mohammad Alimudin menegaskan pernikahan antara seorang perempuan dengan pria yang sudah meninggal tersebut tidak sah, baik secara agama maupun hukum. 

Ia menerangkan, pernikahan hanya bisa dilakukan ketika dua insan wanita dan laki-laki saling mencintai, terdapat mas kawin, saksi dan wali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved