BSU Bisa Tingkatkan Daya Beli Pekerja dan Jadi Penggerak Ekonomi

Menurut Peneliti di Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, Hempri Suyatna, pemberian BSU kepada pekerja merupakan kebijakan yang positif.

Istimewa
Peneliti di Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, Hempri Suyatna 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 300.000 per bulan pada Juni dan Juli 2025, yang disalurkan dalam satu tahap menjadi Rp 600.000.

Menurut Peneliti di Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, Hempri Suyatna, pemberian BSU kepada pekerja merupakan kebijakan yang positif. Hal itu karena selain meringankan beban, juga akan meningkatkan daya beli pekerja.

"Dengan upah yang lebih tinggi, daya beli masyarakat akan meningkat, dan harapannya akan memutar ekonomi secara keseluruhan, termasuk UMKM dan lainnya," katanya, Rabu (11/06/2025).

"Ketika daya beli masyarakat turun, kan banyak produk yang tidak terbeli. Bisa berpotensi menggerakkan UMKM, meskipun tidak besar, tetapi kan harapannya bisa jadi penggerak ekonomi," sambungnya. 

Ia menilai sasaran penerima BSU sudah tepat. Sebab, pekerja dengan gaji Rp 3.500.000 ke bawah merupakan kelompok pekerja rentan. Namun, penyalurannya juga harus tepat sasaran.

"Harus tepat sasaran, proses penyeragaman itu perlu lebih jelas dan lebih detail. Kemudian harus ada sosialisasi sejak awal, sehingga tidak ada mispersepsi terkait dengan program. Kalau bisa program itu serentak (karyawan perusahaan menerima BSU pada waktu yang sama), sehingga tidak ada potensi kecemburuan," lanjutnya.

Dosen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (PSdK) Fisipol UGM tersebut menerangkan perlu ada rencana jangka panjang untuk mengatasi permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia.

Salah satunya menumbuhkan ekosistem  ketenagakerjaan yang lebih baik, termasuk upaya meningkatkan daya beli masyarakat secara umum.

Pemerintah bisa mengembangkan sektor-sektor informal, sehingga pekerja bisa memiliki pekerjaan sampingan untuk meningkatkan perekonomian. 

"Dengan ekosistem ketenagakerjaan yang kondusif, banyak perusahaan-perusahaan bisa lebih nyaman berusaha di Indonesia. Agar tidak terjadi pengangguran. Ekosistem termasuk hal-hal yang menghambat investasi, dan sebagainya. Pemerintah bisa memberikan insentif pajak kepada pengusaha," terangnya.

"Dengan begitu, biaya-biaya yang muncul (biaya operasional perusahaan) tidak harus dengan memotong biaya-biaya pekerja. Jangan sampai biaya produksi itu mengganggu biaya untuk pekerja," pungkasnya. (maw)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved