Dishub DIY Tunggu Izin Kraton, Relokasi Pedagang dan Jukir TKP Abu Bakar Ali ke Menara Kopi Tertunda
Permohonan tersebut telah diteruskan secara resmi kepada pihak Kraton Yogyakarta, namun hingga kini belum ada jawaban.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Rencana relokasi ratusan pedagang dan juru parkir (jukir) dari Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali ke kawasan Menara Kopi, Kotabaru, belum bisa direalisasikan pekan ini.
Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan keterlambatan ini terjadi karena masih menunggu persetujuan dari Kraton Yogyakarta atas sejumlah permohonan penyesuaian fasilitas di lahan sewa tersebut.
Kepala Dishub DIY, Chrestina Erni Widyastuti, menjelaskan bahwa segala bentuk perubahan, baik penambahan maupun pengurangan bangunan di kawasan Menara Kopi, harus melalui izin resmi dari pihak Kraton Yogyakarta selaku pemilik lahan.
Hal ini menjadi syarat mutlak dalam kesepakatan sewa antara Pemda DIY dan Kraton Yogyakarta.
“Kalau bangunan induk ini kan kita menyewa ya. Kesepakatan kami tidak boleh melakukan perubahan di bangunan induk,” ujar Erni, Senin (9/6/2025).
Menurut Erni, Dishub telah menerima surat dari para pedagang dan jukir yang mengajukan sejumlah perbaikan, termasuk pembongkaran sekat, peninggian pilar, dan perbaikan saluran air.
Permohonan tersebut telah diteruskan secara resmi kepada pihak Kraton Yogyakarta, namun hingga kini belum ada jawaban.
“Kami sudah teruskan surat permohonan mereka ke Keraton. Tapi memang jawaban dari pihak Keraton ini perlu waktu. Mungkin minggu ini baru ada balasan,” ujarnya.
Baca juga: Warga TKP Abu Bakar Ali Renovasi Eks Menara Kopi Tanpa Bantuan Pemerintah
Erni menegaskan, selama belum ada persetujuan dari pemilik lahan, Dishub tidak bisa mengambil langkah lebih lanjut, terutama terkait perubahan pada struktur bangunan atau bagian permanen kawasan Menara Kopi.
Meski demikian, menurut Erni, beberapa bentuk penyesuaian yang bersifat non permanen bisa saja dilakukan asalkan tidak melanggar kesepakatan sewa.
Namun, ia mengingatkan bahwa bangunan atau fasilitas tambahan tersebut wajib dibongkar dan dikembalikan seperti semula saat masa sewa berakhir.
Tidak ada ruang untuk menuntut ganti rugi atas bangunan tambahan yang dibuat di atas lahan sewa.
“Kalau yang non permanen boleh saja. Tapi nanti pada saat berakhirnya masa sewa ya tidak boleh menuntut ganti rugi,” jelasnya.
Sementara itu, di lapangan, pedagang dan jukir yang terdampak pembongkaran TKP ABA menyatakan kesiapan mereka untuk segera pindah ke Menara Kopi.
Namun hingga kini, sejumlah fasilitas penunjang belum bisa diperbaiki lantaran belum ada izin dari Kraton Yogyakarta.
Progres Relokasi Dua TPR di Gunungkidul Masuk Tahap Appraisal |
![]() |
---|
Antusiasme Masyarakat Berburu Berkah di Grebeg Maulud Tahun Dal |
![]() |
---|
Penampakan Gunungan Brama di Grebeg Maulud 2025 Kraton Yogyakarta, Hanya Keluar 8 Tahun Sekali |
![]() |
---|
Momen Sri Sultan HB X 'Jejak Banon' di Hajad Dalem Sekaten Tahun Dal |
![]() |
---|
Wisatawan Ceritakan Pengalaman Menarik saat Kunjungi Pameran Hamong Nagari Kraton Yogyakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.