Dishub DIY Tunggu Izin Kraton, Relokasi Pedagang dan Jukir TKP Abu Bakar Ali ke Menara Kopi Tertunda

Permohonan tersebut telah diteruskan secara resmi kepada pihak Kraton Yogyakarta, namun hingga kini belum ada jawaban.

TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO)
RELOKASI - Tempat relokasi TKP Abu Bakar Ali di Kawasan Kotabaru, Kota Yogyakarta, Senin (2/6/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Rencana relokasi ratusan pedagang dan juru parkir (jukir) dari Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali ke kawasan Menara Kopi, Kotabaru, belum bisa direalisasikan pekan ini. 

Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan keterlambatan ini terjadi karena masih menunggu persetujuan dari Kraton Yogyakarta atas sejumlah permohonan penyesuaian fasilitas di lahan sewa tersebut.

Kepala Dishub DIY, Chrestina Erni Widyastuti, menjelaskan bahwa segala bentuk perubahan, baik penambahan maupun pengurangan bangunan di kawasan Menara Kopi, harus melalui izin resmi dari pihak Kraton Yogyakarta selaku pemilik lahan.

Hal ini menjadi syarat mutlak dalam kesepakatan sewa antara Pemda DIY dan Kraton Yogyakarta.

“Kalau bangunan induk ini kan kita menyewa ya. Kesepakatan kami tidak boleh melakukan perubahan di bangunan induk,” ujar Erni, Senin (9/6/2025).

Menurut Erni, Dishub telah menerima surat dari para pedagang dan jukir yang mengajukan sejumlah perbaikan, termasuk pembongkaran sekat, peninggian pilar, dan perbaikan saluran air.

Permohonan tersebut telah diteruskan secara resmi kepada pihak Kraton Yogyakarta, namun hingga kini belum ada jawaban.

“Kami sudah teruskan surat permohonan mereka ke Keraton. Tapi memang jawaban dari pihak Keraton ini perlu waktu. Mungkin minggu ini baru ada balasan,” ujarnya.

Baca juga: Warga TKP Abu Bakar Ali Renovasi Eks Menara Kopi Tanpa Bantuan Pemerintah

Erni menegaskan, selama belum ada persetujuan dari pemilik lahan, Dishub tidak bisa mengambil langkah lebih lanjut, terutama terkait perubahan pada struktur bangunan atau bagian permanen kawasan Menara Kopi.

Meski demikian, menurut Erni, beberapa bentuk penyesuaian yang bersifat non permanen bisa saja dilakukan asalkan tidak melanggar kesepakatan sewa.

Namun, ia mengingatkan bahwa bangunan atau fasilitas tambahan tersebut wajib dibongkar dan dikembalikan seperti semula saat masa sewa berakhir.

Tidak ada ruang untuk menuntut ganti rugi atas bangunan tambahan yang dibuat di atas lahan sewa.

“Kalau yang non permanen boleh saja. Tapi nanti pada saat berakhirnya masa sewa ya tidak boleh menuntut ganti rugi,” jelasnya.

Sementara itu, di lapangan, pedagang dan jukir yang terdampak pembongkaran TKP ABA menyatakan kesiapan mereka untuk segera pindah ke Menara Kopi.

Namun hingga kini, sejumlah fasilitas penunjang belum bisa diperbaiki lantaran belum ada izin dari Kraton Yogyakarta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved