KENAPA Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bulan Juni-Juli 2025 Batal? Ini Alasannya

Rencana pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada Juni dan Juli 2025 dipastikan batal. Mengapa?

Istimewa
ILUSTRASI - KENAPA Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bulan Juni-Juli 2025 Batal? Ini Alasannya 

2. Diskon Tarif Tol


Sekitar 110 juta pengendara diperkirakan akan menikmati potongan tarif tol sebesar 20 persen. Dana untuk insentif ini berasal dari dana non-APBN sebesar Rp 0,65 triliun.

3. Penebalan Bantuan Sosial


Pemerintah menambah nilai bantuan untuk program Kartu Sembako sebesar Rp 200.000 per bulan dan menyediakan bantuan pangan berupa 10 kg beras untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 11,93 triliun.

4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Diperuntukkan bagi sekitar 17,3 juta pekerja termasuk guru honorer, masing-masing akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan (Juni-Juli 2025). Anggaran yang disediakan mencapai Rp 10,72 triliun.

5. Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)


Diberikan kepada pekerja di sektor padat karya dalam bentuk diskon 50 persen untuk iuran JKK selama periode Agustus 2025 hingga Januari 2026. Insentif ini dibiayai melalui dana non-APBN sebesar Rp 0,2 triliun.

Dengan batalnya potongan tarif listrik, masyarakat kini diharapkan dapat merasakan manfaat dari skema BSU serta berbagai program bantuan lainnya yang lebih siap dari sisi data dan distribusi.


( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved