Kejati DIY dan UNY Bahas Penerapan Ideal Sanksi Pidana Kerja Sosial dalam KUHP

Asep Nana Mulyana menekankan prinsip dasar pidana kerja sosial yaitu sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek dan denda ringan.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA/Ardhike Indah
SANKSI: Kejati DIY dan UNY membahas penerapan ideal sanksi pidana kerja sosial dalam KUHP di Gedung Rektorat UNY, Selasa (3/6/2025) 

Hal ini menjadikan kurikulum lebih kontekstual dan responsif terhadap perkembangan hukum nasional.

Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwata, sanksi pidana kerja sosial adalah hal baru dalam KUHP Nasional yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.

Oleh karenanya, diperlukan persepsi yang sama antar penegak hukum dan juga stakeholder terkait, untuk dapat mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam pengaplikasian sanksi pidana kerja sosial.

“Sanksi Pidana Kerja Sosial merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan sistem penghukuman yang lebih humanis dan berkemanfaatan secara sosial,” papar Herwata.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi kontribusi nyata dunia akademik dan aparat penegak hukum dalam mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan institusi pendidikan dalam pengembangan hukum nasional. (Ard)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved