Kejati DIY dan UNY Bahas Penerapan Ideal Sanksi Pidana Kerja Sosial dalam KUHP
Asep Nana Mulyana menekankan prinsip dasar pidana kerja sosial yaitu sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek dan denda ringan.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Yoseph Hary W
Hal ini menjadikan kurikulum lebih kontekstual dan responsif terhadap perkembangan hukum nasional.
Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwata, sanksi pidana kerja sosial adalah hal baru dalam KUHP Nasional yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.
Oleh karenanya, diperlukan persepsi yang sama antar penegak hukum dan juga stakeholder terkait, untuk dapat mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam pengaplikasian sanksi pidana kerja sosial.
“Sanksi Pidana Kerja Sosial merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan sistem penghukuman yang lebih humanis dan berkemanfaatan secara sosial,” papar Herwata.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi kontribusi nyata dunia akademik dan aparat penegak hukum dalam mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan institusi pendidikan dalam pengembangan hukum nasional. (Ard)
sanksi pidana
Hukuman kerja sosial
Kejati DIY
Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)
Rektor UNY
Tribunjogja.com
Info Prakiraan Cuaca BMKG di DI Yogyakarta Hari Ini Selasa 26 Agustus 2025 |
![]() |
---|
5 Zodiak Penyaring Hoki Hari Ini Selasa 26 Agustus 2025, Taurus Aries Gemini Masih Merajai Posisi |
![]() |
---|
6 Shio Pemuja Hoki Hari Ini Selasa 26 Agustus 2025, Shio Macan Shio Ular Rebut Posisi Teratas |
![]() |
---|
8 Arti Mimpi Membunuh Orang dengan Parang atau Golok Menurut Primbon Jawa |
![]() |
---|
10 Arti Mimpi Dipanggil Orang Tak Dikenal Menurut Primbon Jawa, Pertanda Baik atau Justru Sebaliknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.