Diskon Listrik 50 Persen Juni–Juli 2025 Batal, Ini 7 Fakta Penggantinya

Sri Mulyani menyebutkan bahwa proses penganggaran terlambat, sehingga tidak memungkinkan untuk diterapkan pada bulan Juni dan Juli 2025.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
Istimewa
ILUSTRASI - Diskon Listrik 50 Persen Juni–Juli 2025 Batal, Ini 7 Fakta Penggantinya 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah memastikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk bulan Juni–Juli 2025 dibatalkan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers pada Senin (2/6/2025). Sebagai gantinya, pemerintah mengalihkan bantuan dalam bentuk subsidi upah.

Berikut ini 7 fakta penting terkait pembatalan diskon listrik dan kebijakan penggantinya:

 
1. Diskon Listrik 50 Persen Resmi Dibatalkan

Rencana pemberian diskon tarif listrik 50 persen yang sempat diumumkan sebelumnya batal direalisasikan.

Sri Mulyani menyebutkan bahwa proses penganggaran terlambat, sehingga tidak memungkinkan untuk diterapkan pada bulan Juni dan Juli 2025.

Baca juga: 1.627 Unit Rumah di Kota Yogya Masih Berstatus Tidak Layak Huni

 2. Pemerintah Ganti dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Sebagai pengganti diskon listrik, pemerintah memutuskan untuk memberikan BSU (Bantuan Subsidi Upah).

Program ini ditujukan kepada para pekerja yang memenuhi kriteria tertentu, terutama dari kalangan berpenghasilan rendah.

 3. Target BSU: 17,3 Juta Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta

BSU akan disalurkan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten/kota.

Penerima juga harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

 4. Jumlah BSU: Rp 300 Ribu per Bulan Selama Dua Bulan

Setiap penerima BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan, berlaku untuk bulan Juni dan Juli 2025.

Total bantuan yang diterima adalah Rp 600.000.

 5. Guru Honorer Juga Dapat BSU

Sebanyak 565 ribu guru honorer juga akan mendapatkan bantuan serupa. Mereka terdiri dari:

  • 188 ribu guru di lingkungan Kemendikbudristek
  • 277 ribu guru di bawah Kementerian Agama

Masing-masing akan menerima Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan.

 
6. Data Penerima BSU Sudah Diperbarui

Sri Mulyani menegaskan bahwa data penerima BSU kini sudah bersih (clean) setelah diverifikasi ulang oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran.

7. Tujuan Stimulus: Dorong Konsumsi dan Pertumbuhan Ekonomi

Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, kebijakan stimulus termasuk BSU ini bertujuan untuk:

  • Meringankan beban masyarakat
  • Mendorong konsumsi rumah tangga
  • Meningkatkan pertumbuhan ekonomi kuartal II 2025

Sebelumnya, diskon listrik dirancang untuk membantu 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved