Polisi Sita 305 Botol Berisi Miras dari Lima Kapanewon di Bantul

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengungkapkan, ratusan botol berisi miras tersebut disita di lima lokasi yang berbeda

Dok. Polres Bantul
BB MIRAS: Polisi mengamankan barang bukti miras oplosan dari lokasi di Kabupaten Bantul yang berbeda pada Rabu (28/5/2025) malam. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Polres Bantul kembali menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) dengan melakukan razia minuman keras (miras). Kali ini, ratusan botol berisi miras oplosan berhasil disita sebagai barang bukti.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengungkapkan, ratusan botol berisi miras tersebut disita di lima lokasi yang berbeda pada Rabu (28/5/2025) malam.

"Razia yang kami gelar bersama Satpol PP Kabupaten Bantul ini, merupakan tindak lanjut laporan masyarakat melalui media sosial Pores Bantul sebelumnya," kata Jeffry, Kamis (29/5/2025).

Adapun miras yang berhasil diamankan adalah 252 botol berisi miras oplosan. Miras itu disita dari penjual berinisial SGT, di rumahnya yang beralamat di Jalan Imogiri Barat, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul

Kemudian, ada pula 53 botol miras berhasil disita petugas dalam razia yang digelar di empat lokasi lainnya, yakni di Kapanewon Srandakan, Kapanewon Bambanglipuro dan dua lokasi di Kapanewon Bantul.

"Jadi total ada 305 botol berisi miras disita dalam razia tadi malam," ungkap Jeffry.

Selanjutya, barang bukti miras yang berhasil diamankan, diangkut petugas untuk proses hukum selanjutnya.

Sementara itu, Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari mengungkapkan, pihaknya berkomitmen dalam penindakan peredaran miras terutama oplosan atau tanpa merek dagang. 

"Ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, dari kejahatan hingga hilangnya nyawa," katanya.

Novita juga mengajak seluruh warga masyarakat di wilayahnya untuk turut serta dalam upaya pemberantasan miras. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan dampak negatif peredaran miras terhadap masyarakat.

"Kami berharap masyarakat dapat membantu memonitor aktivitas peredaran miras di wilayah masing-masing," imbaunya.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk proaktif dalam mendukung upaya ini. Jika ada warga yang mengetahui aktivitas peredaran atau penjualan miras, Novita meminta agar segera melaporkannya kepada pihak berwajib secara langsung maupun melalui nomor aduan 110 atau hotline Polres Bantul di nomor 0856 00479110.

"Laporan warga sangat penting untuk membantu tindakan penegakkan hukum sesuai peraturan yang berlaku," tambahnya.

Ia menambahkan, koordinasi yang baik dengan instansi terkait lainnya sangat penting untuk memastikan upaya ini berhasil.

"Sinergi antar pihak sangat diperlukan agar penertiban berjalan efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat," ujarnya.

Novita berharap dengan adanya komitmen dari semua pihak, termasuk warga, Kabupaten Bantul dapat menjadi wilayah yang bebas dari peredaran miras ilegal.

"Ini bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi semua," tutupnya. (nei)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved