Langkah UGM Terkait Status Mahasiswa Pengemudi BMW usai Resmi Jadi Tersangka Laka Maut

Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius, menegaskan pihak kampus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akan mengambil langkah sesuai mekanisme

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA/Ardhike Indah
BERKABUNG: Mahasiswa FH UGM berkabung atas meninggalnya Argo Ericko Achfandi (19), korban kecelakaan maut. Mereka menaruh bunga dan menyampaikan doa di bawah patung dewi keadilan FH UGM, Senin (26/5/2025) malam 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan akan menindak status kemahasiswaan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (22) sesuai dengan regulasi kampus, menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericko Achfandi (19).

Christiano, mahasiswa International Undergraduate Program (IUP), Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM angkatan 2022 merupakan sopir BMW yang menabrak Argo di area Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman, Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 01:00 WIB.

Argo, mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM, meninggal dunia seketika dan mobil Christiano menabrak mobil lain yang berada di sekitar lokasi. Kematian Argo menyisakan duka dan tangis bagi civitas akademika FH UGM.

Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius, menegaskan pihak kampus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akan mengambil langkah sesuai mekanisme yang berlaku setelah ada putusan hukum berkekuatan tetap.

“Prinsipnya, UGM punya peraturan mahasiswa dan juga ada informed consent ketika mahasiswa bergabung. Terkait tindak lanjut nantinya, kami menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap,” ujarnya saat membahas hal tersebut, Senin (27/5/2025).

Sandi menegaskan bahwa proses pembuktian merupakan bagian penting dalam menangani kasus ini. 

Ia memahami adanya kritik soal lambatnya respons UGM dalam sejumlah kasus sebelumnya, tetapi memastikan bahwa semua tindakan akan didasarkan pada pelanggaran terhadap tata perilaku yang sudah digariskan kampus.

“Prinsip praduga tak bersalah harus kami pegang. Kami tidak ingin bertindak gegabah. Namun, jika terbukti ada pelanggaran terhadap tata perilaku, maka akan kami tindak lanjuti sesuai peraturan di UGM,” tegasnya.

Sandi juga menyampaikan bahwa kampus akan memantau secara saksama proses hukum yang sedang berlangsung tanpa melakukan intervensi. (Ard)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved