Hakim Tipikor Vonis Lurah Sampang Gunungkidul 2 Tahun Penjara atas Kasus Penyelewengan TKD

Dalam sidang putusan tersebut, hakim memvonis terdakwa penjara selama 2 tahun dengan uang pengganti (UP) Rp15 juta subsider satu  bulan.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Yoseph Hary W
Istimewa
SIDANG: Terdakwa saat mengikuti sidang putusan (vonis) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, pada Selasa (27/5/2025) 

Berdasarkan laporan Tribun Jogja pada Senin (30/12/2024), Lurah Sampang, Gedangsari, Suharman, terjerat kasus penyelewengan TKD untuk penambangan uruk.

Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul, Sendy Wardana Putra kala itu mengatakan tersangka terbukti berperan memberikan izin kepada pihak perusahaan untuk melakukan penambangan di atas lahan TKD untuk proyek jalan tol Jogja - Solo, pada 2022 lalu.

"Peran tersangka sebagai pimpinan tertinggi di wilayah Kalurahan Sampang, pada intinya dalam perbuatan perkara ini, yang bersangkutan membuka celah atau membuka izin kepada pihak perusahaan tambang untuk melakukan penambangan namun berada di atas tanah pemerintah atau TKD,"ujarnya kepada media di Kantor Kejari Gunungkidul, pada Senin (30/12/2024).

Dia menuturkan dari hasil audit inspektorat tersangka terbukti merugikan negara sebesar Rp506 juta. Selain itu, pihaknya juga mengumpulkan sebanyak 120 dokumen terkait bidang tanah TKD tersebut.

(ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved