Hakim Tipikor Vonis Lurah Sampang Gunungkidul 2 Tahun Penjara atas Kasus Penyelewengan TKD
Dalam sidang putusan tersebut, hakim memvonis terdakwa penjara selama 2 tahun dengan uang pengganti (UP) Rp15 juta subsider satu bulan.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Yoseph Hary W
Berdasarkan laporan Tribun Jogja pada Senin (30/12/2024), Lurah Sampang, Gedangsari, Suharman, terjerat kasus penyelewengan TKD untuk penambangan uruk.
Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul, Sendy Wardana Putra kala itu mengatakan tersangka terbukti berperan memberikan izin kepada pihak perusahaan untuk melakukan penambangan di atas lahan TKD untuk proyek jalan tol Jogja - Solo, pada 2022 lalu.
"Peran tersangka sebagai pimpinan tertinggi di wilayah Kalurahan Sampang, pada intinya dalam perbuatan perkara ini, yang bersangkutan membuka celah atau membuka izin kepada pihak perusahaan tambang untuk melakukan penambangan namun berada di atas tanah pemerintah atau TKD,"ujarnya kepada media di Kantor Kejari Gunungkidul, pada Senin (30/12/2024).
Dia menuturkan dari hasil audit inspektorat tersangka terbukti merugikan negara sebesar Rp506 juta. Selain itu, pihaknya juga mengumpulkan sebanyak 120 dokumen terkait bidang tanah TKD tersebut.
(ndg)
Info Prakiraan Cuaca DI Yogyakarta Hari Ini Selasa 29 Juli 2025, Apa Kata BMKG? |
![]() |
---|
6 Arti Mimpi Berkebun di Lahan Orang Menurut Primbon Jawa, Bisa Jadi Tanda Rezeki atau Peringatan |
![]() |
---|
6 Arti Mimpi Kabur dari Rumah Menurut Primbon Jawa, Bisa Jadi Pertanda Perubahan Besar! |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca BMKG: DI Yogyakarta Cerah, Waspada Hujan Ringan di Daerah Tertentu |
![]() |
---|
Pakar UMY tentang AS Bisa Akses Data WNI: Langgar Hak Privasi Warga Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.