Sekda DIY Tegas Tolak Perpanjangan Kontrak TKP ABA: Kalau Mundur Terus, Nggak Rampung-Rampung

Pemerintah, menurut Beny, telah menetapkan batas waktu hingga 1 Juni 2025, sebelum proses pembongkaran dimulai pada 6 Juni mendatang.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/ Azka Ramadhan
DIBONGKAR - Kendaraan bermotor melintasi bangunan TKP Abu Bakar Ali, Kota Yogyakarta, yang rencananya bakal dibongkar dan disulap menjadi Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP). 

TRIBUNJOGJA.COM - Sekretaris Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Sekda DIY), Beny Suharsono, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengabulkan permintaan perpanjangan masa pengelolaan Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) oleh warga hingga akhir Juni 2025. 

Pemerintah, menurut Beny, telah menetapkan batas waktu hingga 1 Juni 2025, sebelum proses pembongkaran dimulai pada 6 Juni mendatang.

Pernyataan itu disampaikan Beny merespons aspirasi dari pengelola TKP ABA, Doni Ruliyanto, yang meminta waktu tambahan bagi warga untuk tetap beraktivitas di lokasi tersebut sampai akhir Juni.

Doni beralasan, masa liburan sekolah bisa menjadi kesempatan bagi warga untuk memperoleh pendapatan tambahan sebelum berpindah ke lokasi relokasi sementara.

“Kan ini aspirasi dari warga, bila diizinkan masih bisa beraktivitas sampai akhir Juni. Warga berharap bisa menyambut liburan sekolah, bisa buat bekal di lokasi (relokasi) sementara,” kata Doni saat dihubungi, Senin (26/5/2025).

Ia menambahkan bahwa permintaan tersebut sudah disampaikan ke pemerintah, tetapi hingga kini belum ada tanggapan resmi.

“Sampai hari ini belum ada jawaban. Ya kami masih berharap dan menunggu arahan dari dinas nanti seperti apa,” ujarnya.

Namun, Sekda DIY Beny Suharsono secara tegas mengisyaratkan bahwa permintaan itu tidak akan dipenuhi.

Ia menekankan bahwa proses pembongkaran sudah berada dalam tahap final, termasuk penandatanganan kontrak kerja dengan pihak ketiga yang akan mengeksekusi proyek pemindahan TKP ABA ke lokasi baru di Ketandan.

“Kalau mundur terus, nggak rampung-rampung. Tidak ada kepastian di sini, tidak ada kepastian di sana. Sementara kami dibatasi waktu,” ujar Beny saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (26/5/2025).

Beny menyebutkan bahwa pemerintah sudah memberi perpanjangan sebelumnya, dan tidak ingin proses terus-terusan tertunda. Ia khawatir, jika permintaan kembali dikabulkan, akan muncul permintaan lanjutan yang memperlambat proyek.

“Kan sudah perpanjang berapa bulan. Gini lho, misalnya nanti Juni diizinkan, nanti minta lagi Juli. Terus diizinkan Juli, minta Agustus. Kan ada batas waktunya. Karena yang di sana (Ketandan) akan kita selesaikan,” kata Beny.

Pemerintah DIY saat ini telah mulai memagari sebagian area TKP ABA, meskipun akses ke lokasi masih terbuka. Rencana relokasi ke TKP Ketandan merupakan bagian dari penataan kawasan parkir di pusat kota Yogyakarta yang akan melibatkan kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaannya.

Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, pemerintah berharap proses transisi dapat berjalan tertib dan sesuai jadwal. Beny menegaskan bahwa Pemda DIY tetap terbuka pada komunikasi, namun dalam batas kebijakan dan komitmen waktu yang sudah ditetapkan.

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved