Iduladha 2025

Andalkan Pasokan Hewan Kurban dari Luar Daerah, Pemkot Yogya Perketat Lalu Lintas Ternak

Ketersediaan hewan kurban di Kota Yogyakarta per 19 Mei 2025 hanya ada sekitar 600 ekor, yang terdiri dari sapi, dan kambing/domba.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Yoseph Hary W
Dok. Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogya
PERIKSA HEWAN: Proses pemeriksaan kesehatan hewan kurban di salah satu peternakan sapi di Kota Yogyakarta, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM - Kota Yogyakarta harus mengandalkan pasokan hewan ternak dari luar daerah untuk memenuhi kebutuhan kurban masyarakat.

Alhasil, pengawasan bakal diperketat, untuk memastikan seluruh hewan kurban yang masuk Kota Yogyakarta dalam kondisi sehat dan layak konsumsi.

Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Sri Panggarti, mengatakan, selaras realisasi pemotongan hewan kurban 2024 lalu, kebutuhan menyentuh 2.545 sapi dan 4.037 kambing/domba. 

Sementara, ketersediaan hewan kurban di Kota Yogyakarta per 19 Mei 2025 hanya ada sekitar 600 ekor, yang terdiri dari sapi, dan kambing/domba.

"Maka, kita antisipasi dengan meningkatkan pengawasan lalu lintas dan pemantauan hewan kurban di peternak dan pasar tiban. Hewan kurban dari luar daerah harus memiliki surat keterangan kesehatan," ujarnya, Minggu (25/5/25).

Pihaknya pun telah memulai kegiatan pemantauan sejak 15 Mei 2025, menyasar peternakan dan titik-titik penjualan hewan kurban di Kota Yogyakarta

Ia mengungkapkan, terhitung sampai 22 Mei 2025 silam, tercatat sebanyak 46 titik pantau dengan total 835 ekor hewan kurban yang sudah termonitor.

"Seluruh pelaku usaha yang menjual hewan kurban, khususnya di pasar tiban, wajib mengantongi izin dari lurah dan kemantren setempat. Ini untuk memastikan hewan yang dijual telah melalui pemeriksaan kesehatan dan berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan," cetusnya.

"Hewan kurban yang masuk ke Kota Yogyakarta, baik untuk dijual maupun dipotong, wajib disertai dengan SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) sah dari otoritas kesehatan hewan daerah asal," tambah Panggarti. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved