CEK DATA DAFTAR SPMB SMA/SMKN di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Cek Disini

daftar akun http://spmb.jogjaprov.go.id yang menyediakan simulasi serta sesi tanya jawab daring

Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Iwan Al Khasni
Dikpora.jogjaprov.go.id
INFO PENDAFTARAN: Foto Alur Pendaftaran SPMB Online SMA & SMK Negeri Tahun 2025 

Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (Dindikpora DIY) resmi mengumumkan sejumlah perubahan dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA/SMK negeri untuk tahun ajaran 2025/2026. 

Salah satu perubahan utama terdapat pada jalur prestasi, baik dari segi kuota maupun nilai ambang batas (passing grade).

Kepala Dindikpora DIY, Suhirman, menyampaikan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini secara umum masih mengikuti pola tahun sebelumnya. Namun, ada penyesuaian signifikan pada beberapa aspek, terutama pada jalur prestasi. 

“Tahun lalu kuota jalur prestasi sebesar 20 persen, sekarang menjadi 30 persen,” ujar Suhirman, Kamis (22/5/2025).

Selain penambahan kuota, nilai ambang batas untuk jalur prestasi juga mengalami kenaikan. Jika tahun lalu passing grade berada di kisaran 280, maka tahun ini ditetapkan minimal 290. “Nilai gabungan jalur prestasi sekarang harus mencapai paling tidak 290 untuk bisa mendaftar,” kata dia.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 131/2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru SMA/SMK dan SLB DIY Tahun Pelajaran 2025/2026, seleksi akan dilakukan melalui lima jalur, yaitu jalur zonasi radius dengan kuota 5 persen, zonasi wilayah 30 persen, afirmasi 30 persen, prestasi 30 persen, dan jalur mutasi sebesar 5 persen.

Sistem rayonisasi pada jalur zonasi wilayah masih diterapkan seperti tahun sebelumnya. 

Untuk jenjang SMA, Rayon 1 mencakup tiga sekolah negeri terdekat dari titik koordinat kelurahan/kalurahan atau desa di perbatasan Jawa Tengah yang telah menjalin kerja sama. 

Rayon 2 adalah tiga sekolah negeri terdekat berikutnya. Rayon 3 mencakup kelurahan/kalurahan dalam DIY yang tidak termasuk dalam Rayon 1 dan 2. Sedangkan Rayon 4 meliputi desa/kelurahan di luar DIY, kecuali wilayah perbatasan Jawa Tengah yang telah menjalin kerja sama.

Sementara itu, untuk jenjang SMK, Rayon 1 mencakup seluruh kelurahan/kalurahan di DIY serta desa-desa di perbatasan Jawa Tengah yang telah bekerja sama. Rayon 2 mencakup desa/kelurahan di luar wilayah tersebut.

Ketentuan Jalur Afirmasi

Pada jalur afirmasi, Dindikpora DIY menetapkan kuota maksimal dua siswa penyandang disabilitas untuk setiap rombongan belajar (rombel). Artinya, jika suatu sekolah memiliki tiga rombel, maka dapat menerima hingga enam siswa difabel. Namun, tidak semua sekolah wajib menerima siswa difabel, karena bergantung pada jumlah pendaftar dan kapasitas sekolah.

“Kalau ada tiga rombel bisa menerima enam siswa difabel. Kalau empat rombel ya delapan. Tapi itu bukan kewajiban, karena tidak semua sekolah memiliki pendaftar dari kelompok difabel,” jelas Suhirman.

Dindikpora DIY mengimbau seluruh calon siswa dan orang tua untuk mencermati jadwal serta mekanisme pendaftaran agar tidak terlewat. Menurut Suhirman, setiap tahun masih ditemukan kasus keterlambatan pendaftaran karena ketidaktahuan masyarakat terhadap jadwal yang telah ditentukan.

“Saya wanti-wanti betul soal jadwal. Masih ada yang baru daftar token saat jadwal sudah lewat. Itu yang kami hindari. Karena itu kami sudah lakukan sosialisasi ke kabupaten/kota dan lewat berbagai media,” katanya.

Ia juga memastikan bahwa sistem daring untuk pendaftaran telah siap sepenuhnya. 

Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut dapat mengakses laman resmi di spmb.jogjaprov.go.id  http://spmb.jogjaprov.go.id yang menyediakan simulasi serta sesi tanya jawab daring. “Atau bisa datang langsung ke kantor Dindikpora DIY bagi yang dekat,” pungkas Suhirman. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved