Jadwal Sidang Gugatan Perdata Terhadap UGM dan Jokowi di PN Sleman

Sidang gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dilayangkan oleh Ir Komardin memasuki babak baru

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
TUDINGAN IJAZAH PALSU - Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo baru saja tiba di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025). Jokowi akan membuat laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sidang gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dilayangkan oleh Ir Komardin memasuki babak baru.


Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman dijadwalkan akan menggelar sidang perdana pada Kamis (22/2025) hari ini.


Sidang dengan agenda mediasi tersebut akan dipimpin langsung oleh hakim ketua Cahyono.


Dalam gugatan perdata ini, pihak tergugat meliputi Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Wakil Rektor 1, Wakil Rektor 2, Wakil Rektor 3, Wakil Rektor 4 UGM, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, serta Ir. Kasmojo. 


Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua PN Sleman Agung Nugroho mengatakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan, sidang gugatan perdata yang diajukan oleh Ir Komardin bakal digelar Kamis 22 Mei.


"Bagaimana yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim, bahwa persidangan akan dilaksanakan itu hari Kamis, 22 Mei 2025," ujar Wakil Ketua PN Sleman, Agung Nugroho, pada Rabu (21/5/2025) dikutip dari Kompas.com.


Agung mengatakan bahwa pendaftaran gugatan diterima pada 5 Mei 2025. 


Setelah itu, Majelis Hakim menetapkan hari sidang pertama dan Juru Sita melakukan pemanggilan terhadap para pihak. 


"Dari pihak Juru Sita telah memanggil para pihak, baik itu pihak rektor dari UGM, pembantu rektor, sampai dengan Pak Kasmojo," ungkapnya. 


Agung menjelaskan, dalam gugatan yang dilayangkan penggugat, yang bersangkutan tidak mencantumkan alamat salah satu tergugat, dalam hal ini Ir Kasmojo.


Untuk itu, PN Sleman sudah memerintahkan

memerintahkan Juru Sita untuk melakukan pemanggilan secara umum. 


"Itu sudah dilakukan, dipanggil melalui panggilan umum, baik di papan pengumuman pemerintah Kabupaten Sleman maupun papan pengumuman yang ada di Pengadilan Negeri Sleman," tuturnya.


 Sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata, pada sidang pertama, Majelis Hakim akan melakukan inventarisasi berkas-berkas administrasi dari para pihak, baik penggugat maupun tergugat.


 "Kalau sekiranya dari persidangan pertama tersebut telah hadir semuanya, baik penggugat maupun pihak tergugat, dengan sendirinya Majelis Hakim nantinya akan membuka forum untuk mediasi," ucapnya. 


Namun, jika dalam sidang pertama ada pihak yang tidak hadir, Majelis Hakim akan menunda sidang dan memanggil kembali para pihak yang absen. 


"Namun kalau ternyata salah satu pihak tidak hadir, otomatis Majelis Hakim akan mencoba memanggil kembali kepada yang tidak hadir," tambahnya. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved