Jadwal Sidang Gugatan Perdata Terhadap UGM dan Jokowi di PN Sleman
Sidang gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dilayangkan oleh Ir Komardin memasuki babak baru
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sidang gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dilayangkan oleh Ir Komardin memasuki babak baru.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman dijadwalkan akan menggelar sidang perdana pada Kamis (22/2025) hari ini.
Sidang dengan agenda mediasi tersebut akan dipimpin langsung oleh hakim ketua Cahyono.
Dalam gugatan perdata ini, pihak tergugat meliputi Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Wakil Rektor 1, Wakil Rektor 2, Wakil Rektor 3, Wakil Rektor 4 UGM, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, serta Ir. Kasmojo.
Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua PN Sleman Agung Nugroho mengatakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan, sidang gugatan perdata yang diajukan oleh Ir Komardin bakal digelar Kamis 22 Mei.
"Bagaimana yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim, bahwa persidangan akan dilaksanakan itu hari Kamis, 22 Mei 2025," ujar Wakil Ketua PN Sleman, Agung Nugroho, pada Rabu (21/5/2025) dikutip dari Kompas.com.
Agung mengatakan bahwa pendaftaran gugatan diterima pada 5 Mei 2025.
Setelah itu, Majelis Hakim menetapkan hari sidang pertama dan Juru Sita melakukan pemanggilan terhadap para pihak.
"Dari pihak Juru Sita telah memanggil para pihak, baik itu pihak rektor dari UGM, pembantu rektor, sampai dengan Pak Kasmojo," ungkapnya.
Agung menjelaskan, dalam gugatan yang dilayangkan penggugat, yang bersangkutan tidak mencantumkan alamat salah satu tergugat, dalam hal ini Ir Kasmojo.
Untuk itu, PN Sleman sudah memerintahkan
memerintahkan Juru Sita untuk melakukan pemanggilan secara umum.
"Itu sudah dilakukan, dipanggil melalui panggilan umum, baik di papan pengumuman pemerintah Kabupaten Sleman maupun papan pengumuman yang ada di Pengadilan Negeri Sleman," tuturnya.
Sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata, pada sidang pertama, Majelis Hakim akan melakukan inventarisasi berkas-berkas administrasi dari para pihak, baik penggugat maupun tergugat.
"Kalau sekiranya dari persidangan pertama tersebut telah hadir semuanya, baik penggugat maupun pihak tergugat, dengan sendirinya Majelis Hakim nantinya akan membuka forum untuk mediasi," ucapnya.
Namun, jika dalam sidang pertama ada pihak yang tidak hadir, Majelis Hakim akan menunda sidang dan memanggil kembali para pihak yang absen.
"Namun kalau ternyata salah satu pihak tidak hadir, otomatis Majelis Hakim akan mencoba memanggil kembali kepada yang tidak hadir," tambahnya. (*)
| Melihat Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Terduga Jambret di Maguwoharjo dari Perspektif Hukum |
|
|---|
| Kisah Dea Angelia Kamil, Raih Gelar Doktor dari UGM di Usia 26 Tahun dan Lakukan Riset di Korsel |
|
|---|
| Perluasan MBG Dikebut, Kesiapan Layanan Primer dan Keamanan Pangan Masih Jadi PR |
|
|---|
| Doktor Ilmu Komputer sebelum 27 Tahun, Kisah Akademik Dea Angelia Kamil di UGM |
|
|---|
| Nasib Pohon Randu Alas Usia Ratusan Tahun, Bupati Magelang Grengseng: Tunggu Rekomendasi UGM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Jokowi-Datang-Langsung-ke-Polda-Metro-Jaya-untuk-Laporkan-Kasus-Terkait-Tuduhan-Ijazah-Palsu.jpg)