JCW Harap Kasus Materi Soal Bocor Tingkat SMP Tak Terjadi di ASPD SD

JCW mengingatkan seluruh pihak untuk senantiasa menjaga integritas dalam pelaksanaan ujian ASPD tingkat SD/MI tersebut. 

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Pixabay.com / F1 Digitals
Ilustrasi ujian 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pelaksanaan ujian Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD) tingkat SD/MI atau sederajat di Yogyakarta akan berlangsung mulai besok Senin, (19/5 2025) hingga (21/5/2025) mendatang. 

Menyikapi hal tersebut, Jogja Corruption Watch (JCW), mengingatkan seluruh pihak untuk senantiasa menjaga integritas dalam pelaksanaan ujian ASPD tingkat SD/MI tersebut. 

Baharuddin Kamba, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, menegaskan pihaknya akan melakukan pemantauan atas pelaksanaan ujian ASPD tingkat SD/MI ini. 

Hal itu dinilainya penting, agar kasus kebocoran soal ASPD tingkat SMP/MTs pada beberapa waktu lalu tidak terjadi pada ujian ASPD tingkat SD/MI.

"Jangan ada yang berbuat lancung dengan membocorkan soal ujian ASPD tingkat SD/MI. Karena jika terbukti ada pihak yang membocorkan soal, maka sanksi tegas dapat diterapkan. Jangan beri ruang bagi siapapun yang berbuat dengan membocorkan soal ujian ASPD tingkat SD/MI ini," katanya, Minggu (18/5/2025). 

Menurut Kamba, hal ini tidak hanya menyangkut integritas tetapi predikat Yogyakarta sebagai barometer pendidikan nasional. 

Sehingga, kejujuran menjadi hal yang penting selama pelaksanaan ujian ASPD tingkat SD/MI berlangsung. 

"Kasus kebocoran soal ujian ASPD tingkat SMP/MTs lalu seharusnya menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar tetap menjunjung tinggi integritas," tegasnya.

Selain itu bagi siswa Anak Berkebutuhan Khsusus (ABK) juga harus menjadi perhatian dari pihak sekolah termasuk pengawas. 

Jika memang dibutuhkan Guru Pendamping Khusus (GPK) maka disediakan dengan tetap mengawasinya. 

"Apabila masyarakat menemukan adanya kecurangan dalam pelaksanaan ujian ASPD tingkat SD/MI disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, dapat menyampaikan ke nomor 0821 3832 0677," terang dia.

JCW mengingatkan kepada semua pihak bahwa apabila terbuktii melakukan kecurangan, misalnya dengan membocorkan soal ujian, maka ada sanksi pidana dapat dijerat dengan Pasal 322 KUHPidana. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved