Iduladha 2025

Waspadai Jalur Tikus, Petugas Awasi Mobilitas Hewan Ternak di Pos-pos Perbatasan DIY

DPKP DIY menempatkan petugas di pos-pos lalu lintas ternak untuk mengecek hewan yang keluar masuk.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM / Almurfi Syofyan
PENGAWASAN: Foto dok. ilustrasi hewan ternak sapi di Pasar Hewan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Selasa (17/5/2022). DPKP DIY mengawasi lalu lintas hewan ternak jelang Iduladha 2025. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pengawasan mobilitas hewan ternak di DIY mulai diperketat menjelang perayaan hari raya IdulAdha 1446 H.

Upaya ini untuk mengantisipasi pencegahan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) serta antraks menjelang Idul Adha 2025.

Pengawasan ini terutama dilakukan di pintu masuk perbatasan wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Kami memang menempatkan petugas di pos-pos lalu lintas ternak untuk mengecek hewan yang keluar masuk. Tapi kami juga menyadari masih banyak yang lewat jalur-jalur tikus, tidak melalui pos resmi. Itu yang masih menjadi tantangan," Kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY Syam Arjayanti, Kamis (15/5/2025).

Menurutnya jalur-jalur alternatif yang tidak terpantau petugas rentan digunakan untuk mengangkut hewan ternak tanpa melalui prosedur pemeriksaan kesehatan.

Untuk mengantisipasi celah tersebut, DPKP DIY juga menggencarkan pengawasan di lapisan bawah melalui pemeriksaan rutin di pasar-pasar hewan dan tempat penampungan ternak.

"Selain di pos perbatasan, kami juga melakukan pemeriksaan di tempat-tempat penampungan ternak serta pasar-pasar hewan," ujarnya.

Syam menjelaskan dalam pengawasan tersebut, setiap hewan kurban wajib dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). 

Dokumen ini menjadi syarat sah bahwa ternak dinyatakan bebas penyakit menular dan layak untuk disembelih saat Idul Adha.

Menurut dia, pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab menerbitkan SKKH setelah melakukan pemeriksaan fisik.

"SKKH menjadi dokumen wajib. Tanpa itu, hewan tidak boleh dijual untuk kurban," kata dia.

DPKP mencatat, kebutuhan hewan kurban di DIY pada 2025 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. 

Jika pada 2024 kebutuhannya mencapai 78.876 ekor, maka tahun ini diperkirakan meningkat menjadi 84.017 ekor. 

Jumlah itu mencakup sapi, kambing, dan domba.

Data sementara hingga akhir April 2025 menunjukkan ketersediaan hewan kurban di DIY mencapai 81.135 ekor, terdiri dari 30.969 ekor sapi, 38 ekor kerbau, 28.768 ekor kambing, dan 21.360 ekor domba.

Meski masih di bawah angka kebutuhan, Syam meyakini pasokan akan terus bertambah seiring pergerakan distribusi di lapangan, termasuk dari luar daerah. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved